Mohon tunggu...
DAV DIGI
DAV DIGI Mohon Tunggu... Lainnya - Digital Marketer

Agency Property Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Properti Syariah dan Properti Konvensional

30 Desember 2020   15:06 Diperbarui: 30 Desember 2020   15:08 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun-tahun ini kita ditawarkan produk rumah baik Konvensional maupun rumah Syariah. Namun banyak yang tidak mengetahui perbedaan antara rumah syariah dan konvensional. Maka pada artikel kali ini akan membahas terkait hal tersebut.

Penjelasan Rumah Konvensional
Property Konvensional adalah rumah yang dibeli dengan sistem konvensional (Kredit Pemilikan Rumah) baik dari perorangan langsung atau dari perbankan. Ada beberapa yang membedakan antara konvensional dan syariah ada pada perhitungan keuntungan, booking fee atau DP hangus, terdapat denda dan sita, asuransi dan akad bathil.

Perhitungan Keuntungan KPR Konvensional
Perbedaan yang mendasar dari KPR Konvensional dan Syariah ada pada perhitungan hutangnya. Pada KPR konvensional keuntungan diperhitungkan dari pokok hutang. Misalkan harga rumah Seratus Juta dengan DP Sepuluh Juta. Maka pokok hutangnya adalah Sembilan Puluh Juta Rupiah dan konsumen mengambil tenor 5 tahun. Perhitungan pembayaran berdasarkan pokok hutang tersebut dikalikan dengan suku bunga yang berlaku, misalkan 12% pertahun. Maka yang perlu dibayarkan oleh konsumen adalah 2,4 jutadengan rincian pokok 1,5 juta per bulan (pokok hutang/ tenor) ditambah dengan bunganya yaitu 900 ribu (pokok hutang x suku bunga berlaku/ 12).

Karena perhitungannya seperti ini maka, KPR Konvensional menerapkan sistem riba. Karena mengambil keuntungan dari pokok hutang bukan dari jual beli barang dalam hal ini rumah.

Booking Fee dan DP Hangus
Pada rumah konvensional biasanya booking fee atau DP akan hangus apabila, konsumen tidak jadi membeli. Baik tidak jadi membeli karena menemukan rumah yang lebih baik, adanya musibah atau pertimbangan yang lainnya.

Terdapat Denda dan Sita
Pada pengadaan rumah konvensional atau menggunakan KPR Konvensional maka akan ada yang namanya denda dan sita. Denda dikenakan apabila konsumen telat membayar cicilannya. Sedangkan sita dilakukan pada konsumen yang sama sekali tidak mampu lagi membayar pokok hutangnya. Denda dan sita tidak diperbolehkan karena denda termasuk riba sedangkan sita termasuk kedzaliman.

Mengandung Akad Bathil
Dalam KPR Konvensional ada beberapa akad bathil diantaranya yaitu Riba dan Gharar. Transaksi ada pada pembayaran kelebihan yang ditanggung oleh konsumen. Sedangkan gharar pada transaksi Konvensional ada di perubahan suku bunga acuan setiap tahunnya.

Penjelasan Rumah Syariah
Rumah Syariah adalah rumah yang bisa didapatkan dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), tetapi dengan aturan yang sesuai dengan aturan syariat. Dalam rumah syariah memiliki beberapa ciri yaitu Tanpa Riba, Tanpa Denda dan Sita, Tidak Mengandung Akad Bathil.

Tanpa Riba (Bunga)
Walau pun dalam pembayaran atau cicilanya bisa menyerupai Bank Konvensional, bahkan lebih mahal dalam cicilannya. Akan tetapi ada yang berbeda antara perhitungan Syariah dan Konvensional. Untuk KPR Syariah keuntungan didapatkan dari jual-beli properti tersebut, sedangkan konvensional berasal dari pokok hutang.

Untuk Rumah Syariah biasanya memiliki 2 cara pembayaran yaitu cash dan kredit. Dan harga jual dari satu rumah tersebut ditentukan oleh developer, misalkan harga jual cash 100 juta dan jual kredit 250 juta. Hal ini tidak apa-apa karena keuntungan ditetapkan diawal dan flat. Jadi ada kepastian berapa yang kita bayarkan. Dalam rumah syariah juga konsumen diperbolehkan untuk bernegoisasi harga margin yang ditetapkan, sampai kedua belah pihak ridha sama ridha.

Sedangkan untuk konvensional karena KPR mengacu pada Bunga Acuan maka bisa jadi cicilan perbulannya berbeda-beda. Bisa lebih besar atau lebih kecil dari seharusnya (penawaran awal). Kadang hal ini menyebabkan beberapa konsumen bisa menjadi gagal bayar di denda serta disita asetnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun