Mohon tunggu...
Davilla Nasya Aulodia Ardhana
Davilla Nasya Aulodia Ardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mendalami Hukum Ekonomi Syari'ah. Tertarik untuk berbagi pemikiran tentang perkembangan ekonomi, keadilan sosial, dan isu-isu kontemporer. Mari berdiskusi!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Teori Weber dan Hart: Studi tentang Hukum di Indonesia

27 Oktober 2024   09:21 Diperbarui: 27 Oktober 2024   09:21 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan kerangka yang berharga untuk menganalisis tantangan hukum kontemporer, terutama di Indonesia. Weber menekankan bahwa hukum legal-rasional, meskipun menjadi dasar legitimasi kekuasaan, sering kali terdistorsi oleh pengaruh politik dan ekonomi, sehingga keadilan substantif sulit dicapai. Di sisi lain, Hart menggarisbawahi pentingnya aturan primer dan sekunder dalam sistem hukum, tetapi penerapan aturan sekunder yang kurang efektif menghambat adaptasi hukum terhadap perubahan sosial dan penyelesaian isu kompleks, seperti korupsi. Dengan demikian, pemahaman terhadap kedua pemikir ini sangat penting untuk mengatasi dinamika hukum yang ada dan mendorong reformasi yang diperlukan agar hukum dapat berfungsi secara adil dan efektif dalam masyarakat modern.

Sumber referensi yang digunakan dalam analisis ini meliputi:

• Ajaran Positivisme Hukum di Indonesia (univpancasila)

• Hukum Menurut H.L.A. Hart (jpicofmindonesia)

Artikel ini ditulis oleh Davilla Nasya Aulodia Ardhana untuk memenuhi tugas Sosiologi Hukum yang diberikan oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. sebagai pengampu mata kuliah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun