Mohon tunggu...
Davilla Nasya Aulodia Ardhana
Davilla Nasya Aulodia Ardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mendalami Hukum Ekonomi Syari'ah. Tertarik untuk berbagi pemikiran tentang perkembangan ekonomi, keadilan sosial, dan isu-isu kontemporer. Mari berdiskusi!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Teori Umum tentang Hukum dan Negara oleh Hans Kelsen

1 Oktober 2024   19:30 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:37 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
perpustakaan.bldk.mahkamahagung.go.id

Sebagai pembaca yang tertarik pada studi hukum dan masyarakat, saya menemukan buku Teori Umum tentang Hukum dan Negara karya Hans Kelsen sebagai karya yang memberikan wawasan mendalam tentang hukum dari sudut pandang yang sangat sistematis. Meskipun buku ini menonjolkan teori hukum normatif yang kuat, saya merasa perlunya menambahkan perspektif sosiologi hukum untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang bagaimana hukum bekerja di tengah-tengah masyarakat. Tulisan ini merupakan refleksi dari pengalaman saya membaca buku ini serta keinginan saya untuk menggabungkan teori normatif dengan konteks sosial dalam memahami hukum.

Pendahuluan

Buku Teori Umum tentang Hukum dan Negara karya Hans Kelsen adalah karya monumental dalam teori hukum normatif. Sebagai seorang positivis hukum, Kelsen memandang hukum sebagai sistem aturan yang logis dan terstruktur, terlepas dari nilai-nilai moral atau sosial. Namun, meskipun buku ini sangat kuat dalam pendekatan normatifnya, Kelsen tidak banyak membahas dimensi sosial atau aspek sosiologi hukum. Bagi pembaca yang tertarik dengan konteks sosial hukum, seperti saya, buku ini menawarkan perspektif yang berbeda dalam memahami peran hukum, meskipun mungkin kurang memuaskan dari segi sosiologis.

Sosiologi Hukum: Lensa Sosial dalam Penerapan Hukum

Sosiologi hukum, berbeda dengan pendekatan normatif Kelsen, lebih menekankan bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat. Sosiologi hukum melihat hukum sebagai bagian dari struktur sosial yang dipengaruhi oleh budaya, kekuasaan, dan norma sosial. Oleh karena itu, meskipun teori Kelsen sangat logis dan terstruktur, dalam penerapannya, hukum sering kali tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial.

Dalam buku Kelsen, hukum dipahami sebagai hierarki norma dengan "grundnorm" atau norma dasar yang menjadi landasan validitas seluruh aturan hukum di bawahnya. Namun, bagi para sosiolog hukum, pandangan ini terlalu abstrak. Dari perspektif sosial, hukum dianggap sah jika diakui dan diterima oleh masyarakat. Norma hukum, jika tidak sejalan dengan norma sosial, cenderung sulit diterapkan. Sebagai contoh, larangan pernikahan dini di masyarakat yang masih menganut norma tradisional dapat mengalami resistensi dari masyarakat setempat.

Kritik terhadap Teori Kelsen

Teori Kelsen yang memisahkan hukum dari pengaruh eksternal mendapat kritik dari perspektif sosiologi hukum. Para pemikir seperti Max Weber dan mile Durkheim berpendapat bahwa hukum selalu dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi. Bagi Weber, hukum adalah alat negara untuk mempertahankan kekuasaan, sementara Durkheim melihat hukum sebagai alat untuk mempertahankan solidaritas sosial. Perspektif ini menyoroti bahwa dalam praktiknya, hukum selalu terkait dengan faktor sosial yang lebih luas.

Peran Sosiologi Hukum dalam Melengkapi Teori Kelsen

Meskipun Kelsen berhasil memberikan landasan teoritis yang kuat untuk memahami hukum secara logis, sosiologi hukum menunjukkan bahwa dalam kenyataan, hukum selalu terikat dengan konteks sosial. Hukum yang efektif adalah hukum yang dapat diterima oleh masyarakat dan sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Oleh karena itu, pendekatan normatif Kelsen perlu dilengkapi dengan pemahaman sosiologis agar lebih relevan dalam praktik hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun