“Jika tidak ada aral melintang tahun ini Revisi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) akan dibahas di DPR. Salah satu yang menjadi sorotan dalam UU ITE ini adalah adanya pasal karet pencemaran nama baik yang telah banyak menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, “Bahkan ada kecenderungan Pasal Karet dalam UU ITE menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara kritis masyarakat.”
Lebih jauh, Firdaus Cahyadi menambahkan, pemerintah dan DPR nampaknya sepekat untuk sekedar ‘menjinakan’ pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE bukan mencabutnya. “Di sisi lain masih banyak persoalan-persoalan di luar pasal karet pencemaran nama baik yang tidak diatur dalam UU ITE, seperti pemblokiran konten yang dinilai negatif dan juga persoalan kelembagaan dalam pengaturan internet di Indonesia,” ujarnya, “Akibatnya persoalan pemblokiran dan kelembagaan diatur dalam peraturan menteri Komunikasi dan Informatika yang sangat tergantung pada niat baik sang menteri tersebut.”
Firdaus Cahyadi menambahkam, terkait begitu banyaknya persolan pengaturan internet di satu sisi dan di sisi lainnya adanya momentum revisi UU ITE itulah maka, SatuDunia, sebagai organisasi yang concern pada isu pengetahuan, informasi, komunikasi dan teknologi bermaksud menggelar lomba meme terkait dengan Revisi UU ITE. “Lomba ini untuk kampanye publik mendesak agar pemerintah dan DPR serius membahas Revisi UU ITE tanpa mengesampingkan hak asasi manusia,” ujarnya, “Mengenai syarat lomba dan hadiah untuk pemenangnya dapat dilihat di website SatuDunia (http://www.satudunia.net/lomba-memerevisiuuite/).”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H