Kakak saya membeli rumah di Perumahan Mega Regency Cikarang. Beberapa waktu yang lalu kakak saya sudah melunasi cicilan KPR di Bank BTN. Ironisnya, meskipun sudah melunasi KPR, pihak BTN belum menyerahkan sertifikat rumah atas nama kakak saya tersebut. Pihak BTN berdalih bahwa sertifikat belum dibagi oleh pihak developer perumahan.
Alasan Bank BTN ini sangat aneh. Kalau memang sertifikat belum dipecah, mengapa pihak Bank BTN bersedia memberikan kredit KPR?Apakah pihak Bank BTN dan Pengembang Perumahan Mega Regency sedang bersekongkol mengelabuhi konsumennya?
Kinerja Bank BTN sangat mengecewakan konsumen. Saya berharap dalam waktu dekat antara Bank BTN dan Pengembang Perumahan Mega Regency Cikarang segera menyelesaikan pemecahan sertifikat kakak saya tersebut. Saya sedang menimbang untuk menempuh jalur hukum bila Bank BTN tidak segera menyerahkan sertifikat kakak saya yang sudah melunasi KPR nya tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H