Mohon tunggu...
Firdausi Nuzula
Firdausi Nuzula Mohon Tunggu... Jurnalis - Anak laut

selembut air

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yayasan Sahabat Yatim Indonesia Dikukuhkan Jadi Laznas

16 Februari 2021   16:21 Diperbarui: 16 Februari 2021   16:26 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor saat mengukuhkan Yayasan Sahabat Yatim Indonesia (Sayati) sebagai Lembaga Amil Zakat berskala Nasional ke-28.

Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia nomor 912 tahun 2020. 

"Kesejahteraan masyarakat tentunya menjadi sangat penting bagi suatu bangsa. Terwujudnya masyarakat yang sejahtera tentunya akan mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara yang kondusif dan stabil dalam mencapai cita-cita negara tersebut," kata Tarmizi dikutip dari indonesiainside.id, Selasa (16/2/2021).

Menurut Tarmizi, nantinya pihaknya Sayati rutin membuat laporan keuangan kepada kantor Kemenag dan Baznas sebagai institusi pemerintahan yang membawahi LAZ di seluruh Indonesia.

"Aturan pelaporan secara rutin kepada Kemenag dan Baznas adalah kewajiban mutlak," ujarnya 

Tak hanya itu, Tirmidzi juga berharapa di tengah pandemi Covid-19 LAZ di seluruh Indonesia bisa berkontribusi terhadap warga yang terdampak Covid-19.

"Di masa pandemi Covid-19 ini, kami juga berharap semua LAZ berskala Nasional dapat berkontribusi dalam menangani wabah Covid-19 yang meningkat setiap harinya," ujarnya. 

Sementara, Ketua Pengurus Yayasan Sahabat Yatim Indonesia, Ikhsan menyampaikan apresiasinya kepada Kemenag yang telah mengukuhkan Sayati sebagai LAZNAS.

"Ini menjadikan semangat baru untuk bisa mengelola dan menyalurkan dana zakat serta sedekah dalam rangka memberi manfaat bagi umat," ungkapnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun