Mohon tunggu...
Pidato Semprul 17an Janu
Pidato Semprul 17an Janu Mohon Tunggu... pegawai negeri -

memunguti remah-remah pengembaraan...

Selanjutnya

Tutup

Money

Janji Sejahtera (4):Negara yang Menghormati Rakyatnya

17 Januari 2010   15:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:24 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Bagi individu, “kontrak sosial” a la negeri Leviathan (silakan baca tulisan saya sebelumnya tentang ini) berarti penyerahan total atas hak dan kebebasannya kepada negara.Maka negara, dengan kekuasaan absolut di tangannya dan ketakutan serta teror sebagai alat utamanya, menjadi “malaikat pencabut nyawa” yang terus membayang-bayangi aktivitas warganya. Tapi adakah bentuk lain yang lebih “elegan” untuk kesepakatan yang dibuat antara kumpulan individu-individu ini dengan negara? Sebuah kontrak sosial baru….yang di satu sisi memberi mandat kepada negara untuk menciptakan kondisi sejahtera seluruh masyarakat…..tetapi di sisi lain tetap memberi ruang bagi kebebasan individu. Sehingga individu dan negara bisa saling menghormati posisi dan peran yang dijalankan pada masing-masing ruang bermainnya.

John Rawls (1921-2002), seorang filsuf moral dan filsuf politik kelahiran Baltimore-Amerika Serikat, dalam bukunya A Theory of Justice” (1971) mengusulkan untuk merumuskan kontrak sosial dimaksud berdasarkan prinsip-prinsip keadilan. Dari mana prinsip-prinsip keadilan ini didapat? Dari kesepakatan individu anggota masyarakat. Koq bisa? Padahal setiap orang memiliki vested interest. Apa mungkin memperoleh common consensus yang bisa menyatukan semua kepentingan dan semua agenda? Bahkan Kenneth Arrow (lahir 1921) sang pemenang Nobel Ekonomi 1972 pernah menyatakan, bahwa konsensus semacam itu tidaklah mungkin (silakan baca Arrow’s Impossibility Theorem, 1951).

Untuk mengatasi hal tersebut, Rawls mengajak kita kembali ke suatu kondisi awal yang disebutnya the original position. Tapi kondisi awal ini bukan seperti the state of nature yang chaotic di dalam dunia Leviathan-nya Thomas Hobbes. Rawls mengandaikan bahwa pada suatu posisi awal tersebut manusia berada pada kondisi yang paling murni dan tulus serta tidak sadar akan berbagai perbedaan di antara mereka satu sama lain. Mereka tidak tahu di mana posisi mereka dalam tatanan masyarakatnya. Mereka tidak tahu apa peran mereka. Mereka tidak tahu berapa banyak kekayaan barang yang dimilikinya. Tak ada hidden agenda atau siasat tersembunyi karena pada saat itu memang tidak ada motif untuk berlaku curang. Mereka semua berada di balik “cadar ketidaktahuan” (veil of ignorance). Dan dalam kondisi demikian, setiap orang kemudian diminta untuk merumuskan apa itu keadilan? Apa itu tidak adil? Prinsip-prinsip apa saja yang harus ada supaya suatu kondisi disebut berkeadilan?

Hasilnya adalah….dua prinsip dasar sebagai landasan bagi perumusan sistem tata negara dan pemerintahan yang menjamin terbentuknya masyarakat yang adil…menghormati kebebasan individu sekaligus menghantarkan rakyat kepada kesejahteraan:

(1) Liberty Principle: setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang sama; (2) a. Difference Principle: kesenjangan sosial dan ekonomi yang ada harus berpihak kepada kelompok masyarakat yang paling lemah; b. Fair Opportunity Principle: jabatan dan posisi pemerintahan terbuka bagi semua orang, dengan kesempatan yang sama dan adil.

Dan di atas dua prinsip keadilan inilah kemudian dibangun institusi-institusi negara. Bagaimana sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan itu? Bagaimana bangunan sistem peradilannya. Bagaimana sistem politiknya. Bagaimana sistem ekonominya dan bagaimana sistem keuangannya.

Bangunan institusi dan lembaga negara memiliki tugas untuk menjamin terlaksananya kedua prinsip keadilan tersebut. Jikapun harus ada kesenjangan, maka keseenjangan itu hanya diperbolehkan terjadi apabila kesenjangan tersebut berpihak kepada kelompok masyarakat yang paling lemah (the least advantaged). Insitusi negara harus mengidentifikasi siapa kelompok masyarakat yang paling lemah dan paling kurang beruntung? Dan mekanisme apa yang bisa digunakan untuk menciptakan “kesenjangan” yang berpihak kepada mereka? Misalnya, alokasi subsidi yang lebih besar kepada masyarakat dengan penghasilan rendah. Alokasi kredit/pembiayaan murah yang lebih besar ke sektor pertanian dan perumahan murah bagi rakyat. Penetapan suku bunga yang lebih murah bagi kredit kepada usaha kecil dan mikro. “Kesenjangan” itu layak dilakukan selama hal tersebut berpihak kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.

Dalam konteks inilah, maka intervensi negara diperlukan untuk menjamin bahwa dinamika masyarakat selalu berjalan dalam koridor kedua prinsip tersebut. Keputusan politik harus dirumuskan untuk “mengawal” masyarakat, dan keputusan tersebut harus dirumuskan atas dasar prinsip maximin (maximize the minimum)…dengan sangat berhati-hati dan sangat konservatif. Kebijakan politik tidak boleh menempatkan kesejahteraan rakyat pada posisi beresiko tinggi, maka yang lebih utama adalah progress secara sedang-sedang saja bagi rakyat seluruhnya (average utilitarian theory of justice).

Penerapan prinsip keadilan John Rawls dalam struktur berbagai bangunan kelembagaan negara, dengan demikian akan menciptakan negara yang menghargai kebebasan individu dalam kepemilikan sumber daya, namun pada saat yang sama negara juga melakukan intervensi yang perlu untuk menjamin kemanfataan yang seluasnya dari pengelolaan sumber daya tersebut bagi masyarakat seluruhnya (terutama masyarakat yang paling lemah), serta menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat dalam berbagai kegiatan perekonomian. ..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun