Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Arief Hidayat Hakim MK dan Ketua PA GMNI Tidak Langgar Kode Etik

28 Maret 2024   12:53 Diperbarui: 28 Maret 2024   13:02 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Berita Buana

Sidang etik terhadap Hakim MK Arief Hidayat atas laporan Harjo Winoto dan kawan-kawan terkait keberadaan Arief Hidayat Sebagai Ketua PA GMNI (Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) kandas dan tidak terbukti melanggar kode etik.

 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi tidak terbukti melanggar kode etik, maupun perilaku Hakim Konstitusi, dan dianggap tidak melanggar prinsip integritas, kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.

Hal itu disampaikan Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna, di gedung MK,  Jakarta, Kamis, 28 Marer 2024.

Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK karena saat ini menjabat sebagai Ketua Persatuan Alumni GMNI. 

Kemudian dikaitkan dengan afiliasi politik, serta menganggap PA GMNI underbow partai politik, dalam hal ini PDI Perjuangan.

Para pelapor kuatir status Arief Hidayat  akan mempengaruhi netralitas sebagai Hakim Konstitusi.

Laporan itu sah saja dilakukan sebagai ekspresi demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tapi sangat disayangkan isi laporan itu nampak jelas "ahistoris", dan menunjukkan dengan jelas bahwa para pelapor sesungguhnya tidak memahami sejarah organisasi gerakan mahasiswa di Indonesia.

GMNI sebagai organisasi mahasiswa lahir 23 Maret 1954, hasil perfusian 3 organisasi mahasiswa yang memiliki kemiripan  ideologi.

Sampai hari ini GMNI eksis sebagai organisasi mahasiswa ekstra kampus, tergabung dalam Kelompok Cipayung bersama HMI, PMII dan GMKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun