Sidang etik terhadap Hakim MK Arief Hidayat atas laporan Harjo Winoto dan kawan-kawan terkait keberadaan Arief Hidayat Sebagai Ketua PA GMNI (Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) kandas dan tidak terbukti melanggar kode etik.
 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi tidak terbukti melanggar kode etik, maupun perilaku Hakim Konstitusi, dan dianggap tidak melanggar prinsip integritas, kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.
Hal itu disampaikan Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna, di gedung MK, Â Jakarta, Kamis, 28 Marer 2024.
Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK karena saat ini menjabat sebagai Ketua Persatuan Alumni GMNI.Â
Kemudian dikaitkan dengan afiliasi politik, serta menganggap PA GMNI underbow partai politik, dalam hal ini PDI Perjuangan.
Para pelapor kuatir status Arief Hidayat  akan mempengaruhi netralitas sebagai Hakim Konstitusi.
Laporan itu sah saja dilakukan sebagai ekspresi demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tapi sangat disayangkan isi laporan itu nampak jelas "ahistoris", dan menunjukkan dengan jelas bahwa para pelapor sesungguhnya tidak memahami sejarah organisasi gerakan mahasiswa di Indonesia.
GMNI sebagai organisasi mahasiswa lahir 23 Maret 1954, hasil perfusian 3 organisasi mahasiswa yang memiliki kemiripan  ideologi.
Sampai hari ini GMNI eksis sebagai organisasi mahasiswa ekstra kampus, tergabung dalam Kelompok Cipayung bersama HMI, PMII dan GMKI.