Istilah "berburu di kebun binatang" populer di era 1980-1990an ketika pemerintah Indonesia melakukan reformasi pajak besar-besaran. Kemudian semakin tenar saat Darmin Nasution Direktorat Jenderal Pajak (2006) melakukan program ekstensifikasi objek pajak, intinya program ini jangan hanya fokus dikenakan pajak yang itu-itu saja.
Peningkatan penerimaan pajak lajimnya dilakukan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi.
Intensifikasi adalah penggalian potensi pajak secara intensif pada wajib pajak (WP) terdaftar, atau menggenjot yang sudah ada. Inilah yang disebut berburu di kebun binatang.
Ekstensifikasi berkaitan dengan cara menambah jumlah wajib pajak.
Idealnya pemerintah melakukan ekstensifikasi objek pajak, selain untuk memperbesar sumber perolehan pajak, didalamnya termuat unsur keadilan. Artinya tidak adil jika hanya objek pajak yang sudah bersedia membayar pajak selama ini justru dijadikan objek eksploitasi terus menerus.
Konon lagi jika UKM dijadikan sebagai objek intensifikasi pajak akan menunjukkan ketidakadilan semakin nampak secara kasat mata.
Kelas menengah Indonesia saat ini dominan berkecimpung di lingkaran UKM, sehingga mereka merupakan pihak terdepan yang akan merasakan pahit getirnya efek kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Suka tidak suka, kelas menengah Indonesia akan dihadapkan dengan kondisi perekonomian nasional yang tidak berpihak kepada mereka, dan akan mengancam keberadaan mereka untuk tetap bisa survival.
Jadi, jika ada pertanyaan "Pajak Naik Jadi 12 Persen ? Loh, Gak Bahaya Tah ?!.
Jawabannya tentu "Bahaya Kali Pun !!!"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H