Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Richard Eliezer Jadikan Hati Nurani Pertimbangan Hukum

15 Februari 2023   23:57 Diperbarui: 17 Februari 2023   19:15 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Vonis hakim terhadap Richard Eliezer banyak memperoleh apresiasi dari publik. Wajah hukum kita pun dipandang masih menjanjikan rasa keadilan.

Sebagaimana amar putusan hakim, Richard Eliezer terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Tetapi dengan adanya beberapa pertimbangan meringankan, Eliezer hanya dikenakan hukuman 1 tahun 6 bulan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa 12 tahun.

Eliezer sebagai salah seorang yang terbukti melakukan penembakan  terhadap Yosua dalam pandangan publik dianggap sebagai sebuah tindakan dibawah tekanan dan perintah pimpinan yang memiliki pangkat dan jabatan jauh teramat tinggi dibandingkan Eliezer yang hanya memiliki pangkat terendah di institusi kepolisian.

Ada 2 (dua) pesan sangat berharga yang bisa dipetik dari peristiwa vonis hukum yang dikenakan hakim ini :

Pertama, Hakim mempergunakan hukum hati nurani diatas hukum formal.

Kedua, Peristiwa ini berguna meruntuhkan sikap feodal kepangkatan institusi polisi.

Dalam amar putusan / vonis  hakim terhadap semua pelaku yang terlibat pembunuhan berencana hanya Eliezer memperoleh hukuman dibawah tuntutan Jaksa, dan memperoleh hukuman paling ringan.

Sedangkan empat orang pelaku lainnya malah diberikan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, bahkan Ferdy Sambo memperoleh hukuman mati.

Pemberian hukuman relatif ringan terhadap Eliezer sebuah pertanda Hakim memiliki kecerdasan emosional atau "emotional question" (EQ) berupa "Kemampuan Berempati", yaitu sebuah kemampuan memproyeksikan diri terhadap diri Eliezer, memposisikan diri terhadap diri Eliezer. 

Sehingga hakim mampu merasakan persis apa yang sedang dirasakan Eliezer saat peristiwa penembakan terjadi, maupun yang kemudian terjadi dalam diri Eliezer yang mengaku bersalah, menyesal dan minta maaf, terutama kepada keluarga Almarhum Yosua Hutabarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun