Bicara tentang Asuransi, asuransi dalam bentuk apapun, identik sebagai salah satu cara antisipasi ketidakpastian, atau skema perlindungan terhadap hal yang tidak diinginkan terjadi di masa akan datang.
Asuransi sebagai perlindungan meringankan beban yang kemungkinan terjadi di masa mendatang, adakalanya menimbulkan spekulasi antara ada kemungkinan terjadi atau tidak terjadi peristiwa memberatkan di masa mendatang.
Probabilitasnya sama antara kemungkinan ada dengan tidak ada, sehingga orang yang yakin seberat apapun kemungkinan yang terjadi di masa akan datang tidak akan memberatkan bagi dirinya akan berpikir tidak membutuhkan perlindungan berbentuk asuransi.
Logika ini juga berlaku dalam hal mempertimbangkan perlu atau tidak perlu melindungi kendaraan dengan asuransi berbentuk skema "all risk" maupun "TLO".
Jika seseorang merasa sebesar apapun keadaan buruk yang mungkin menimpa kendaran miliknya, baik karena kecelakaan atau kehilangan unit kenderaan, maka akan berpikir tidak membutuhkan asuransi.
Sebaliknya, jika kuatir kejadian buruk yang mungkin terjadi suatu saat akan menimbulkan beban berat secara finansial maka orang itu tentu membutuhkan perlindungan  dalam bentuk asuransi, baik untuk menanggulangi kerugian karena kerusakan maupun kehilangan kenderaan.
Pertimbangan tersebut memang berkaitan erat dengan perhitungan ekonomi, untung atau rugi karena umumnya asuransi kenderaan, baik mobil atau sepeda motor, tidak ada berbentuk investasi keuangan, artinya premi yang dibayar dalam bentuk uang tidak akan ada yang kembali kepada nasabah.
Berbeda dengan asuransi kesehatan maupun asuransi perlindungan pribadi yang umumnya diikuti dengan bentuk tabungan atau investasi, dimana ada peluang bagi nasabah memperoleh pengembalian sejumlah uang yang dapat dianggap sebagai investasi.
Itulah salah satu pertimbangan yang sering menjadikan seseorang enggan mengasuransikan kendaraan.
Sedangkan perusahaan leasing mewajibkan konsumen atau nasabahnya ikut asuransi kenderaan bermotor karena dalam proses pembayaran kredit atau cicilan mengandung resiko lebih condong memberatkan perusahaan leasing, baik karena kenderaan mengalami kerusakan maupun kehilangan.