Kasus gagal bayar oleh Indosurya, serta kasus pemilik dan manajemen yang luput dari konsekuensi hukum merupakan pembelajaran berharga menunjukkan fenomena lemahnya posisi masyarakat dalam skema simpan pinjam ala koperasi simpan pinjam dewasa ini. Nasabah hanya dijadikan sebagai korban tidak berdaya tanpa bisa berbuat apa-apa ditengah lenyapnya uang mereka dalam jumlah besar.
Semua itu bisa terjadi karena memang sudah banyak orang terenggut rasionalitasnya oleh karena nafsu tinggi memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa perlu melakukan kerja keras.
Pemerintah lewat Kementerian Koperasi juga lalai atau memang sengaja tutup mata melihat maraknya praktek koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan peraturan perkoperasian.
Bukan merupakan rahasia umum, saat ini banyak jumlah koperasi simpan pinjam beroperasi di tengah-tengah masyarakat dengan mengingkari arti sesungguhnya koperasi, namun luput dari tindakan mengembalikan koperasi ke jalan yang benar.
Oleh karena itu jangan kaget bila kasus yang sama dengan KSP Indosurya sebenarnya banyak terjadi, dan hanya kebetulan saja nasabah KSP Indosurya membawa kasus ini ke jalur hukum, sehingga viral dan jadi pusat perhatian.Â
Tindakan membawa kasus gagal bayar oleh KSP Indosurya ke ranah hukum dapat terjadi mungkin karena kebetulan juga para korbannya adalah masyarakat kalangan menengah keatas dan jumlah uang jadi masalah sangat besar nilainya.
Bagaimana dengan nasib masyarakat kecil yang jadi korban koperasi simpan pinjam lainnya ?Â
Belajar dari kasus diatas sudah saatnya Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi di daerah menertibkan koperasi-koperasi nakal yang menjerat hidup masyarakat. Dan mengembalikan kembali koperasi ke tujuan mulia koperasi untuk memberdayakan masyarakat ditengah semakin runtuhnya arti dan fungsi koperasi di mata publik dewasa ini.
Koperasi sering diplesetkan dengan ucapan "Kuperasi", berasal dari kata dasar "Peras", yang berarti koperasi dewasa ini sudah dianggap masyarakat sebagai lembaga yang memeras rakyat, memeras keringat masyarakat, serta hidup dan mencari keuntungan diatas penderitaan rakyat.
Tidak ada jawaban yang pantas dilakukan selain segera menertibkan koperasi yang melenceng dan mengembalikan koperasi ke peran semula sesuai dengan sejarah awal dan tujuan koperasi.
Â