Jagad Koperasi Simpan Pinjam Indonesia geger karena kasus gagal bayar KSP Indosurya terhadap dana nasabah yang mampu terhimpun sebesar Rp. 106 Triliun.
Jumlah sangat spektakuler, sehingga dianggap sebagai bentuk penipuan berjumlah terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Sehingga muncul pertanyaan, "Kenapa bisa terjadi transaksi tidak terpantau dalam jangka waktu panjang dalam jumlah besar seperti ini ?".
Pertama, karena memang koperasi simpan pinjam tidak termasuk objek pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK). Kedua, skema bisnis yang dilakukan Indosurya tidak  sesuai dengan mekanisme yang lajim dilakukan perusahaan jasa keuangan, yaitu mengimingi nasabah memperoleh bunga tabungan antara 8 sampai 11 persen.
Kegagalan bayar oleh Indosurya wajar terjadi karena memang manajemen investasi yang dilakukan tidak masuk akal dan tidak lajim. Munculnya tuntutan terhadap Indosurya karena dianggap tidak mengembalikan uang nasabah menimbulkan kontroversi.
Disatu sisi dianggap sebagai penipuan sehingga layak diberikan pembelaan dan  perlindungan terhadap nasabah, tetapi disisi lain, karena mekanisme bisnisnya dianggap tidak sesuai dengan norma-norma bisnis jasa keuangan maka posisi nasabah dalam hal ini dianggap lemah, serta tidak memiliki kekuatan hukum.
Salah satu contoh paling anyar adalah membebaskan petinggi KSP Indosurya dari tuntutan hukum di Pengadilan.
Vonis bebas ini sudah barang tentu mencederai rasa keadilan bagi nasabah yang mengalami kerugian material dalam jumlah sangat besar. Ironisnya, nasabah yang jadi korban umumnya berasal dari kalangan masyarakat menengah keatas. Bahkan ada diantara mereka selebritis dan pejabat penting di perusahaan terkenal dan pejabat pemerintahan.
Segmen konsumen yang mempercayakan uangnya diinvestasikan kepada KSP Indosurya merupakan kalangan berpendidikan, melek hukum dan familier dengan institusi keuangan atau perbankan, tetapi justru jadi korban praktek investasi bodong. Itulah pertanyaan menarik yang tersirat dibalik kasus KSP Indosurya, dan layak sebagai bahan permenungan dan diskusi.
Apa gerangan yang sedang terjadi sehingga masyarakat kita begitu gampangnya tergiur dengan investasi beresiko tinggi atas nama koperasi simpan pinjam seperti yang ditawarkan oleh KSP Indosurya ?