Peta Politik NU 2024 , yang pada intinya menyampaikan arti penting institusionalisai partai politik berkaitan dengan Volatility (pola kompetisi partai politik).
Menarik dan penuh ispirasi, layak jadi bahan dialog artikel  Wahyu Triono KS di Kompasiana berjudulInstitusionalisasi atau pelembagaan partai politik dalam pemilihan umum atau demokratisasi kehidupan bernegara memang sangat penting di aktualisasikan karena partai politik merupakan instrumen utama demokrasi berfungsi sebagai kanalisasi aspirasi masyarakat sebagai konstituen.
Netherlands Institute for Multiparty Democracy (IMD) mendefinisikan dan mengutarakan arti penting institusionalisasi partai politik sebagai ketangguhan dan daya tahan partai politik, sehingga sanggup menghadapi krisis, dan menyuguhkan pemerintahan alternatif yang dapat dipercaya rakyat.
Ramlan Surbakti menguraikan pelembagaan partai politik sebagai suatu proses pemantapan partai politik, baik dalam wujud perilaku yang memola maupun dalam sikap atau budaya (the process by which the party becomes established in terms of both of integrated patterns of behavior and of attitude or culture).
Partai politik dikatakan sudah melembaga bila mencapai empat dimensi, derajat kesisteman (systemness), derajat identitas nilai (value infusion), Â otonom dalam pembuatan keputusan (decisional autonomy), dan derajat pengetahuan atau citra publik (reification) terhadap suatu partai politik.
Dari berbagai defenisi institusionalisasi partai politik, disimpulkan melalui pelembagaan partai politik diharapkan terwujud pola kompetisi partai politik yang stabil dan tidak ada dominasi personal dari seorang elite politik, partai politik memiliki akar kuat di masyarakat karena ikatan ideologi dan loyalitas masyarakat, serta muncul pengakuan arti penting partai politik dalam atmosfir demokrasi.Â
Ditengah mengemukanya degradasi fungsi partai politik di mata publik dewasa ini, institusionalisasi partai politik merupakan langkah yang tepat dan urgen di aktualisasikan sebagai barometer kualitas demokrasi yang baik dan benar. Serta mengembalikan partai politik sebagai instrumen pilihan terbaik saat ini dalam demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Institusionalisasi partai politik dalam konteks pola kompetisi partai politik (volatility) sangat penting sebagai ukuran kualitas demokrasi karena dengan institusionaliasi partai politik akan muncul kompetisi partai politik berlandaskan idiologi, nilai, atau visi misi sebagai salah satu jalan pilihan meretas maraknya politik transaksional (money politics).
Liberalisasi pemilihan umum dengan sistem pemilu proporsional terbuka saat ini cenderung melemahkan arti penting partai politik dan menjadikan pigur calon eksekutif dan legislatif sebagai tokoh utama peraup perolehan suara (elektabilitas).Â
Dalam artikel Peta Politik NU 2022, Wahyu Triono S K menguraikan bahwa tampaknya pemilih dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) tetap akan setia secara ideologis di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal ini ada benarnya jika menelisik hasil perolehan suara PKB dari pemilu ke pemilu yang selalu memperoleh suara sangat signifikan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, khususnya wilayah Tapal Kuda Jawa Timur. PKB eksis sampai hari ini dan tetap mampu sebagai partai papan menengah karena pilihan warga NU. Walau secara institusi NU sebenarnyabersikap netral.