1. Memberikan pendidikan agama yang lebih intens kepada semua generasi muda Indonesia, serta kembali melakukan penataran P 4 untuk membendung, membentengi dan menyaring masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita.
2. Mengamandemen kembali UUD 1945 agar Presiden/Wapres dipilih oleh MPR bukan dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia.
Kedua solusi yang saya tulis tentunya akan mendapat penolakan oleh pihak-pihak yang tidak sependapat terutama tentang pemilihan Presiden/Wapres oleh MPR. Tentunya mereka beralasan bahwa itu akan membawa kemunduran pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Tapi walaupun demikian, jika itu bisa meminimumkan perpecahan anak Bangsa ini tentu akan baik kalau dilaksanakan.
Bogor , 31 Januari 2019
Kasman Datuk Panduko Sinaro
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H