Mohon tunggu...
Muhamad ZainulArifin
Muhamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Pengacara - Law Office MZA and Patners

PMI Kuat, Negara Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bolehkah Calon Pekerja Migran Indonesia Membiayai Sendiri Pelatihahanya?

11 Desember 2020   15:38 Diperbarui: 11 Desember 2020   15:45 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu substansi terpenting dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dan ini yang sangat membedakannya dengan UU yang digantikannya, yakni UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), adalah bahwa Pemerintah (Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan tanggung jawab berkenaan dengan Pelatihan dan Sertifikasi CPMI serta Pembiayaannya.

Dasar Hukum

  1. UU 18/2017 pasal 39 huruf o berbunyi : " Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab Meneyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan "
  2. Sementara UU 18/2017 Pasal 40 huruf a dan huruf g berbunyi : " Pemerintah Daerah Propinsi memiliki tugas dan tanggung jawab : a. Menyelengarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pelatihan Kerja milik Pemerintah dan /atau swasta yang terakreditasi. g. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan "
  3. Dan UU 18/2017 Pasal 41 huruf f dan huruf i berbunyi : " Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab : f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. i. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. "
  4. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) no 9/2020 pasal 3 ayat 5 berbunyi : Salah satu substansi terpenting dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dan ini yang sangat membedakannya dengan UU yang digantikannya, yakni UU 39/2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), adalah bahwa Pemerintah (Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan tanggung jawab berkenaan dengan Pelatihan dan Sertifikasi CPMI serta Pembiayaannya.
  5. Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dibebankan kepada Pemerintah Daerah yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditas.

Yang dimaksud dalam Peraturan BP2MI no 9/2020 pasal 3 ayat (2) huruf e dan huruf f adalah biaya Pelatihan Kerja dan biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja. Meskipun Peraturan BP2MI 9/2020 tersebut hanya berlaku bagi 10 jenis jabatan PMI, namun berdasarkan statistik yang ada, 10 jenis jabatan tersebut ( pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan ) adalah bagian yang sangat besar, tidak kurang dari 70 persen, dari seluruh CPMI yang akan bekerja ke luar negeri.

Jadi sangat jelas , dari beberapa dasar hukum yang ada, semua mengamanatkan, bahwa bagi CPMI - sekurang-kurangnya yang termasuk dalam 10 jenis jabatan sebagaimana dimaksudkan Peraturan BP2MI 9/2020 - biaya pelatihan kerja dan biaya sertifikasi kompetensi kerja menjadi tanggung jawab Pemerintah . Dan menurut Peraturan BP2MI no 9/2020 diatas, pada tanggal 15 Januari 2021 , seluruh

ketentuan mengenai biaya penempatan harus sudah sesuai dengan peraturan tersebut, artinya biaya

Pelatihan dan Sertifikasi CPMI harus menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. 

Pemerintah Tidak/Belum Siap

Berdasarkann pemantauan situasi di lapangan, dan didukung berbagai surat resmi yang diperoleh, ambil contoh , seperti surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada sebuah Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) , dalam hal ini Aspataki, bernomer 560/7592/108.3/2020 tertanggal 16 November 2020 ; dan contoh lainnya surat Pemkab Cilacap kepada Aspataki bernomer 562/1276/32 tertanggal 18 November 2020 ; dan masih ada beberapa surat lainnya dari beberapa Pemkab kepada pihak Asosiasi maupun P3MI ; dapat disimpulkan bahwa Pemerintah ( Pusat maupun Daerah ) tidak/belum Siap menjalankan amanat untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi CPMI, serta membiayainya. 

Memang , pada tahun anggaran 2021, akan ada sebagian Pemerintah Provinsi, ataupun Pemerintah Kabupaten-Kota yang mulai akan menganggarkan pelatihan dan sertifikasi bagi sebagian (kecil) CPMI. 

Namun persoalannya, bagaimana sisanya (sebagian besar CPMI) yang belum beruntung mendapatkan anggaran pelatihan dan sertifikasinya? Apakah mereka harus sabar menunggu , entah sampai kapan, mendapatkan jatah anggaran pelatihan dan sertifikasi nya, dari Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kab -Kota) ? 

Sementara situasi lapangan kerja di dalam negeri saat ini sedang resesi . Kita ketahui para CPMI kebanyakan berlatar belakang pendidikan yang relatif rendah , dan dari golongan ekonomi --sosial relatif rendah . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun