Mohon tunggu...
Muhamad ZainulArifin
Muhamad ZainulArifin Mohon Tunggu... Pengacara - Law Office MZA and Patners

PMI Kuat, Negara Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TKI Malaysia Diminta Jangan Pulang, Bantuan Tak Kunjung Datang.

9 April 2020   15:15 Diperbarui: 9 April 2020   18:03 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terbitan Baru "Solusi Jitu Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ditulis Oleh Dato MZA

"Pekerja Migrant Indonesia (PMI) Di Malaysia, Diminta Pemerintah Jangan Pulang, Bantuan Tak Kunjung Datang, Kehidupan Semangkin Sulit Bagi Pendatang Di Negeri Rantauan"

Sudah 23 hari semenjak Pemerintah Malaysia melaksanakan kebijakan Lockdown (karantina wilayah) yang disebut sebagai Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order), yang semula kebijakan ini dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 18 - 31 maret 2020, dan hingga sekarang diperpanjang menjadi 14 hari lagi mulai tanggal 01-14 April 2020, akibat dampak Pandemic Virus Covid-19 tak kunjung reda. Di Malaysia Tercatat hingga tanggal 8 April 2020 ada 4.119 Kasus Positif, 2.567 dirawat di Hospital, 1.487 yang sembuh dan 65 yang meninggal dunia. Situasi ini tidak mengenakan bagi warga negara asing termasuk warga negara Indonesia yang tinggal dan kerja di Malaysia. Pemerintah Indonesia meminta kepada warga negara Indonesia untuk tidak pulang ke Indonesai, sementara bantuan yang dijanjikan tak kunjung datang.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) dan bagaimana sebenarnya nasib WNI/PMI di Malaysia?

Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dimedia sosial dan online yang dimaksud dengan PKP adalah merupakan kebijakan yang dilakukan oleh Kerjaan Malaysia untuk melindungi warga negara baik warga negara Malaysia maupun Warga Negara asing termasuk warga negara Indonesia yang tinggal dan kerja di Malaysia. Adapun PKP ini tertuang didalam Peraturan Perundangan-undangan Kerjaan Malaysia yaitu berdasarkan Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Kebijakan PKP ini merupakan kebijakan yang diiringi dengan sanksi Denda dan Pidana, yaitu jika ada masyarakat yang melanggar termasuk warga asing akan diambil tindakan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) berdasarkan Akta 343 tentang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dengan Denda tidak lebih dari RM1,000 atau dipenjara tidak lebih dari enam (6) bulan kurungan atau kedua-duanya.

Pemerintah Malaysia tidak main-main melaksanakan kebijakan tersebut. Dari tanggal 18 Maret hingga 08 April 2020, ada sebanyak 6.905 melanggar PKP yang ditindak lanjuti. Terus apa saja yang dilarang didalam kebijakan PKP ini, ada 6 poin yang dilarang didalamnya yakni;

  1. Larangan menyeluruh pergerakan dan perhimpunan ramai termasuk aktivitas keagamaan, olahraga, sosial dan budaya,
  2. Pembatasan menyeluruh semua perjalanan rakyat Malaysia ke luar negara, 
  3. Pembatasan masuk nya semua wisatawan asing dan orang asing ke dalam negara Malaysia,
  4. Penutupan semua aktivitas sekolah baik sekolah pemerintah maupun swasta dan institusi pendidikan rendah, menengah serta universitas,
  5. Penutupan semua institusi pengajian tinggi baik umum maupun swasta dan institusi latihan keterampilan diseluruh Malaysia,
  6. Penutupan semua pelayanan pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dengan perkhitmatan penting negara (essential services).

fb-img-1586403160900-5e8efb65d541df14320b6072.jpg
fb-img-1586403160900-5e8efb65d541df14320b6072.jpg
Lalu bagaimana dengan nasib dan kondisi warga negara Indonesia atau Pekerja Migrant Indonesia(PMI) yang saat ini tinggal dan kerja di Malaysia, yang terdampak dari Kebijakan PKP Malaysia ?

Sebelum menjelaskan pertanyaan tersebut, sedikit mengurai terkait Indonesia dan Malaysia. Sejak hubungan Indonesia dan Malaysia terjalin sudah 63 tahun lebih, belum ada data yang pasti terkait berapa jumlah seluruh WNI/PMI yang ada di Malaysia. Kita tahu hubungan Indonesia dan Malaysia memiliki pasang surut dan begitu juga hubungan masyarakatnya. Sudah bayak menjalin hubungan keluarga, budaya dan sosial sehingga hubungan kedua negara ini sudah seperti saudara kandung.

Maka kalau ditaya berapa jumlah WNI/PMI di Malaysia Pemerintah kedua negara pasti tidak bisa menjawab, sebab bayak WNI di Malaysia masuk kenegara Malaysia dengan cara yang berbeda-beda atau bahkan melanggar peraturan perundang-undangan kedua negara. Terbukti hingga hari ini dalam pemberita online Presiden Jokowi meminta data PMI di Luar Negeri termasuk Malaysia. Persoalan data menurut hemat kami sangatlah penting sekali, mengapa, bagaimana pemerintah bisa maksimal melindungi dan melayani rakyat Indonesia di Luar negeri jika negara tidak memiliki data yang pasti terkait hal itu.

Tahun 2012 , Pusat Penyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI) di Malaysia. Pernah melakukan pendataan surve terhadap PMI yang ada di wilayah Selangor dan Kuala Lumpur yang pernah kami rilise di media. Sehingga pada kesimpulan adan sebanyak 85% Permasalahan Perizinan (Proses Pembuatan Paspor, Mau Pulang Kampong dan Proses Membuat Izin Kerja), 10% Permasalahan Terjadi Penipuan dan Gaji Tidak Dibayar oleh Majikan dan 5% Permasalah Pidana Terkait Penjualan Orang (human traffic). Dari 1001 orang WNI PATI yang di data secara langsung dengan cara Kuisioner dan Wawancara secara langsung, yang dilakukan dari bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2012 terdiri dari :

  1. Ada 930 orang WNI PATI yang kena tipu oleh Ejen dan Serikat di Malaysia tempat mereka mempercayai untuk pengurusan program 6P,
  2. Ada 5 orang WNI PATI wanita yang di perjual belikan dari Ejen satu ke Ejen yang lainya,
  3. Ada 30 orang WNI PATI yang tertipu KTP Palsu yang di buat oleh calok/ejen di seputaran KBRI KL yang mengaku petugas KBRI KL (satu KTP RM 200),
  4. Ada 25 orang WNI PATI yang tertipu Paspor Palsu yang di buat oleh calok/ejen di seputaran KBRI KL yang mengaku petugas KBRI KL (satu Paspor RM 650),
  5. Ada 5 org yang dipukuli atau dianiaya (kerja tidak sesuai dengan perjanjian) oleh majikan tempat bekerja,
  6. Ada 6 orang anak usia sekitar 3 bulan hingga 2 tahun tidak memiliki status kewarganegaran dikarnakan kedua orang tuanya menikah beda Negara.

Sebelum masuk terkait pembahasan dampak PKP terhadap WNI/PMI. Sedikit saya ingin menjelaskan terkait kondisi dan status WNI/PMI yang tinggal dan kerja di Malaysia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun