KPU tugasnya menyelenggarakan Pemilu sementara Bawaslu dan jajaran di bawahnya Panwaslu bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu dari awal sampai akhir sehingga Pemilu bisa berlangsung jurdil. Andai kata Parpol masih tetap merasa tak percaya dengan lembaga ini mereka diizinkan untuk menempatkan saksi disetiap TPS dan segala biaya yang ditimbulkan harus ditanggung sendiri oleh Parpol tersebut. Namun kalau tidak menempatkan saksi juga tak masalah dan seperti itulah yang terjadi selama ini. Jadi mengapa pula pemerintah harus mengeluarkan dana saksi untuk kepentingan parpol?
Maka tak heran banyak yang terkejut ketika pemerintah mengumumkan akan “mentraktir” saksi parpol di TPS sebesar seratus ribu per orang. Pro kontrapun bermunculan. Parpol yang berkoalisi dengan pemerintah umunya oke-oke saja sementara beberapa parpol yang tidak berkoalisi menyatakan tidak setuju.
Apalagi LSM, mereka bahkan melaporkan ke KPK mengenai rencana saksi parpol di danai oleh uang Negara sebab menurut mereka kebijakan mendanai saksi parpol berpotensi korupsi. Smentara ICW mengatakan bahwa dana saksi parpol jelas melenceng dari mekanisme penyusunan APBN baik di undang-undang 1/2004 maupun UU 17/2003. Menurut ICW ada motif politik yang kuat mendanai saksi parpol.
Adanya kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan dana saksi parpol membuktikan betapa tidak sensitifnya pemerintah melihat apa yang terjadi di negeri ini. Bencana alam sedang melanda di berbagai daerah yang memerlukan dana yang tidak sedikit untuk menanggulanginya, tapi sementara itu dengan tak diduga duga pemerintah malah mengumumkan akan mentraktir saksi parpol di TPS. Jumlahnya tak tanggung-tanggung pula, hampir satu triliun.
Padahal, apabila uang sebesar itu di alokasikan untuk menanggulangi dampak bencana akan sangat meringankan beban rakyat yang tertimpa petaka tersebut. Sementara tanpa mengeluarkan dana saksi parpol, takkan berdampak apa-apa bagi parpol sebab dana saksi itu memang kewajibannya parpol, yang sebenarnya juga bukan langsung diambilkan dari kas parpol melainkan dari sumbangan para caleg dari partai masing-masing.
Selain rakyat, yang sangat berkepentingan dalam Pemilu pastilah Parpol, kelangsungan keberadaan Parpol tergantung kepada hasil pemilu. Boleh jadi mereka bisa melakukan apa saja untuk memenangkan pemilu. Oleh sebab itu yang memiliki kemungkinan besar bisa berbuat curang dalam pemilu adalah Parpol pendukung utama pemerintah termasuk yang berkoalisi dengan pemerintah.
Maka cukup mengherankan kalau Sekjen PPP mengatakan yang tolak dana saksi parpol takut ketahuan curang. Pernyataan tersebut tampaknya dimaksudkan untuk mnyindir partai Nasdem dan PDIP sebab kedua partai tersebutlah yang dengan tegas menolak dana saksi pemilu. Sindiran itu tidak tepat sebab kedua partai tersebut tidak dalam posisi bisa berbuat curang karena keduanya bukan partai pemerintah dan bukan pula partai yang berkoalisi dengan pemerintah sehingga dengan demikian, pernyataan Sekjen PPP bisa berbalik menghantam dirinya sendiri, ibarat kata pepatah ; “seperti menepuk air di dulang tepercik muka sendiri.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H