Mungkin hukuman mati tek perlulah bagi koruptor andai semua hakim berfikir seperti Hakim Agung Artidjo Alkostar yang selalu memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi.
Inilah catatan orang-orang yg sudah “dihabisi” oleh Artidjo:
Kita semua tentu masih ingat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak dalam kasus Sapi. Di Pengadilan Tinggi Luthfi dihukum 16 tahun penjara, tapi ketika beliau mengajukan kasasi ke MA, oleh Artidjo Alkostar yg menjadi Ketua Majelis Hakim Kasasi malah hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara plus dicabut hak-hak politiknya.
Irjen Pol, Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas Kepolisian RI dalam kasus simulator SIM yg cukup menghebohkan, oleh pengadilan tk pertama Djoko dihukum 10 tahun penjara, dan pada tkt banding hukuman ditambah menjadi 18 tahun, lalu di tingkat kasasi, Artidjo memantapkan hukuman tingkat banding 18 tahun penjara, denda 1 M, uang pengganti 32 M sementara hak politiknya tetap dicabut!
Lalu ada Aiptu Labora pemilik rekening gendut 1,5 M. Di Pengadilan TIPIKOR sorong, beliau ini dihukum 2 tahun penjara. Di tingkat banding hukumannya ditambah menjadi 8 tahun penjara serta denda 50 juta. Tapi di palu Artidjo, yg menjadi ketua majelis hakim kasasi, hukuman diketok menjadi 15 tahun, dan dendapun diperbesar menjadi 5 M.
Angelina Sondakh, bintang iklan "Katakan Tidak Kepada Korupsi" ternyata dipenjara 10 tahun karena korupsi. Beliau inipun punya pengalaman pahit dalam mengajukan kasasi. Pada pengadilan tk pertama , Angelina dihukum 4,5 tahun, pada tingkat banding, hukumannya sama, tapi ketika kasasi dan perkaranya jatuh ketangan Kartidjo, hukuman diperberat menjadi 12 tahu. Kemudian ditingkat PK hukuman berkurang menjadi 10 tahun. plus uang pengganti 2,5 M dan 1,2 juta dolar.
Sekarang Anas Urbaningrum, juga bintang iklan "Katakan Tidak Kepada Korupsi." Nasib beliau yang satu ini betul-betul tragis. Di Pengadilan Tipikor beliau dihukum 8 tahun penjara, denda 300 juta, lalu di pengadilan Banding hukuman diturunkan menjadi 7 tahun. Anas Urbaningrum tdk puas, lalu naik ke kasasi dengan harapan hukumannya bisa dikurangi. Sayangnya, di situ ada Aridjo, maka tdk ampun lagi, Anas Urbaningrum di beri 14 tahun penjara, denda 5 M dan uang pengganti 57,5 M. Belum cukup sampai disitu, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Ini gila! kata pengacara Anas pada waktu itu almarhum Adnan Buyung Nasution.
Terakhir Oce Kaligis. Siapa yg tdk kenal Oce Kaligis? Dan siapa pula mengira bahwa hidupnya akan berakhir di penjara?
Kaligis merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
Di pengadilan tingkat pertama, Kaligis diganjar 5,5 tahun penjara, merasa tidak puas lalu mengajukan banding. Di tingkat banding hukumannya justru diperberat menjadi 7 tahun penjara. Agak meradang, lalu mengajukan kasasi, sialnya beliau bertemu dengan Kartidjo Alkostar, tdk ampun lagi, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Pengacaranya pun marah. "Sekarang Kaligis berusia 75 tahun, masa harus dihukm 10 tahun, U..UH!
Bila Hakim TIPIKOR dan semua hakim di Indonesia memiliki semangat pemberantasan korupsi sebagaimana ditunjukkan Artidjo, lama-lama orang bisa menjadi jera melakukan korupsi.