Mohon tunggu...
Ipulanas Anas
Ipulanas Anas Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Sekedar meramaikan saja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Artidjo Alkostar "Si Palu Besi" Dari MA...

12 Agustus 2016   09:58 Diperbarui: 12 Agustus 2016   10:34 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin hukuman mati tek perlulah bagi koruptor andai semua hakim berfikir seperti Hakim Agung  Artidjo Alkostar yang selalu memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi.

Inilah catatan orang-orang yg sudah “dihabisi”  oleh Artidjo:

Kita semua tentu masih ingat mantan Presiden PKS Luthfi  Hasan Ishak dalam kasus Sapi. Di Pengadilan Tinggi Luthfi dihukum 16 tahun penjara, tapi ketika beliau mengajukan kasasi ke MA,  oleh Artidjo Alkostar  yg menjadi Ketua Majelis Hakim Kasasi  malah hukumannya diperberat  menjadi 18 tahun penjara plus dicabut hak-hak politiknya.

Irjen Pol, Djoko Susilo,  mantan Kepala Korlantas Kepolisian RI  dalam kasus  simulator SIM yg cukup menghebohkan, oleh pengadilan tk pertama Djoko dihukum 10 tahun penjara, dan  pada tkt banding hukuman ditambah menjadi 18 tahun, lalu  di tingkat kasasi,   Artidjo memantapkan hukuman  tingkat banding  18 tahun penjara,  denda 1 M, uang pengganti 32 M sementara   hak politiknya  tetap dicabut!

Lalu ada Aiptu Labora pemilik rekening gendut 1,5 M. Di Pengadilan TIPIKOR sorong, beliau ini dihukum 2 tahun penjara. Di tingkat banding hukumannya ditambah menjadi 8 tahun penjara serta denda 50 juta. Tapi di palu  Artidjo,  yg menjadi ketua majelis hakim kasasi,    hukuman diketok menjadi  15  tahun, dan  dendapun diperbesar  menjadi 5 M.

Angelina Sondakh, bintang iklan "Katakan Tidak Kepada Korupsi" ternyata dipenjara 10 tahun karena korupsi. Beliau inipun punya pengalaman pahit dalam mengajukan kasasi. Pada pengadilan tk pertama , Angelina dihukum 4,5 tahun,  pada tingkat banding, hukumannya sama, tapi ketika kasasi dan perkaranya  jatuh ketangan Kartidjo, hukuman diperberat menjadi 12 tahu. Kemudian ditingkat PK hukuman berkurang menjadi 10 tahun. plus uang pengganti 2,5 M dan 1,2 juta dolar.

Sekarang Anas Urbaningrum, juga bintang iklan "Katakan Tidak Kepada Korupsi." Nasib beliau yang satu ini betul-betul tragis.  Di Pengadilan Tipikor beliau dihukum 8 tahun penjara, denda 300 juta,  lalu di pengadilan Banding hukuman diturunkan menjadi 7 tahun. Anas Urbaningrum tdk puas, lalu naik ke kasasi dengan harapan hukumannya bisa dikurangi. Sayangnya,  di situ ada Aridjo, maka tdk ampun lagi,  Anas Urbaningrum di beri 14 tahun penjara, denda 5 M dan uang pengganti 57,5 M. Belum cukup sampai disitu, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut.  Ini gila!  kata pengacara Anas pada waktu itu almarhum Adnan Buyung Nasution.

Terakhir Oce Kaligis. Siapa yg tdk kenal Oce Kaligis? Dan siapa pula mengira bahwa hidupnya akan berakhir  di penjara?

Kaligis merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

Di pengadilan tingkat pertama, Kaligis diganjar 5,5 tahun penjara, merasa tidak puas lalu mengajukan banding. Di tingkat banding hukumannya justru diperberat menjadi 7 tahun penjara. Agak meradang,  lalu mengajukan kasasi, sialnya beliau bertemu dengan Kartidjo Alkostar, tdk ampun lagi,  hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Pengacaranya pun marah. "Sekarang Kaligis berusia 75 tahun, masa harus dihukm 10 tahun, U..UH!

Bila Hakim TIPIKOR  dan semua hakim di Indonesia memiliki semangat pemberantasan korupsi sebagaimana  ditunjukkan  Artidjo, lama-lama orang bisa menjadi jera melakukan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun