Mohon tunggu...
Ipulanas Anas
Ipulanas Anas Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Sekedar meramaikan saja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada 559 Anggota DPR Lagi yang Mungkin Berpotensi Mengalami Nasib Seperti Damayanti

26 Januari 2016   09:44 Diperbarui: 26 Januari 2016   09:56 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Penolakan Masyarakat terhadap revis UU KPK tak diindahkan. Revisi UU KPK dilanjutkan dan sudah masuk Prolegnas 2016, dengan DPR sebagai pengusung.

Bisa dimaklumi mengapa anggota DPR begitu geram kepada KPK soalnya banyak anggotanya yang di giiring KPK kedalam penjara. Simak apa yang pernah dikatakan oleh Beny K Harman anggota DPR dari Partai Demokrat. Beny K Harman mengatakan; Dia menangkap suasana kebatinan DPR untuk "memberangus" KPK. "Suasana kebatinan Dewan saat ini adalah DPR merasa menghamili dan melahirkan KPK, kok sekarang KPK ingin membunuh kita. Ini menjadi pandangan umum, suasan kebatinan anggota DPR sekarang seperti ini." 

Mungkin itu sebabnya DPR ingin mengganjal KPK. Beberapa usaha telah dicoba, antara lain; Pada tahun 2008 komisi III DPR pernah mewacanakan membuat RUU penyadapan. Menanggapi hal ini Teten Masduki mengatakan; Keinginan itu muncul karena DPR menganggap KPK ancaman bagi DPR, soalnya BANDUL KORUPSI ada di DPR.Keinginan itu adalah tanda bahwa kepentingan DPR terganggu lalu mereka menggunakan kewenangannya membuat UU untuk menghambat KPK. (dari buku"Jangan Bunuh KPK")

Sekarang keinginan DPR untuk membungkam KPK akan jadi kenyataan sebab dalam draft revisi UU KPK terbaru, DPR akan menghilangkan kewenangan KPK dalam PENUNTUTAN.. Tampaknya DPR tdk mau kerja setengah setengah, mereka langsung menyerang jantung KPK. 
Bisa dipastikan usaha ini akan berjalan mulus karena Pemerintah juga setuju.
Matilah KPK!

Semangat MELEMAHKAN  KPK semakin tdk bisa dibendung ketika lagi-lagi anggotanya tertangkap dalam OTT KPK karena “ngobyek” proyek dana aspirasi.

Itu baru satu anggota yang terima suap terkait proyek dana aspirasi, ada 559 anggota lagi yang akan menyalurkan proyek dana aspirasi dan bisa diduga akan terjebak seperti Damayanti anggota DPR yang sudah jadi tersangka.

Jadi apaboleh buat KPK harus dilemahkan, terutama kewenangan penyadapan harus direvisi sebab itulah yang paling menjebak anggota DPR.  

Yah…! Terserah kalian sajalah, kalian yang punya kuasa…………..Kalian yang menetukan hitam putihnya negeri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun