Mohon tunggu...
Dasuki Raswadi
Dasuki Raswadi Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

Dasuki Raswadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Resmikan Fisher Center Safe Seas Jawa Tengah

7 Juli 2020   22:12 Diperbarui: 7 Juli 2020   22:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didampingi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Walikota M. Jumadi, Selasa (7/6/2020) meresmikan Fisher Center Safe Seas Jawa Tengah.

Peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Kelautan dan Perikanan turut disaksikan  juru bicara kepresidenan Ali Muktar Ngabalin, Rokhimin Dahuri, Abdullah Puteh, anggota DPR RI M. Haekal dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dari organisasi nelayan hadir Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Paguyuban Nelayan Kota Tegal ( PNKT), Pusat Informasi Awak Kapal Perikanan (Piala) dan sejumlah kelompok nelayan lainnya.

Usai peresmian pada awak media Coordinator Safe Saes Project (SSP) Januar Triadi menjelaskan Safe Seas atau Safeguarding Against and Addressing Fishers Exploitation at Sea Project. Menurutnya merupakan proyek Perlindungan Awak Kapal Perikanan yang beroperasi di dua negara, yakni di Indonesia dan Filipina.

Safe Seas kata Januar Triadi memiliki tujuan mendorong perbaikan regulasi, koordinasi, kerja sama antara lembaga. Disamping mendorong adanya inspeksi bersama untuk mencegah praktik kerja paksa dan meningkatkan kesadaran awak kapal supaya mampu mengenali ciri-ciri kerja laksa dan berani melapor jika menemukan praktiknya.

"Lokasi Safe Seas sendiri yang baru saja diresmikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Edhy Prabowo untuk Jawa Tengah, yaitu di Brebes, Tegal, dan Pemalang. Sementara untuk Sulawesi Utara aitu di Bitung. Tantangan kerja bagi Safe Saes yakni bagaimana mengakhiri praktik-praktik tidak adil di laut. Contoh: tidak ada hubungan awak kapal-nahkoda, perjanjian kerja tidak tertulis, adanya ikatan hutang dan lain - lain" ungkap Januar Triadi aktifis Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII).

Dibagian lain coordinator Safe Seas Project Jawa Tengah ini, mengungkapkan perdagangan orang sering tidak dimasukkan dalam daftar yang digunakan pihak berwenang ketika memeriksa kapal penangkap ikan. Disamping kurangnya kesadaran tentang hak-hak awak kapal dan kondisi kerja yang layak diterima. 

Disamping tidak adanya mekanisme pelaporan dan rujukan serta akses ke pemulihan berbasis masyarakat. "Hanya 4% pekerja perikanan yang sadar dan mengerti tentang risiko bekerja di kapal penangkap ikan. Lebih dari 84% pekerja ikan bahkan belum pernah mendengar istilah kerja paksa dan perdangangan orang" ungkapnya

Dikatakan Januar, ada banyak aliansi yang berfokus pada ekosistem perikanan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya pesisir, tetapi tidak ada yang berfokus pada upaya melindungi pekerja ikan dari eksploitasi. " Sehingga inilah yang mendorong Safe Seas akan membentuk Safe Fishing Alliance (SFA) yang secara khusus berfokus pada kondisi tenaga kerja bagi pekerja ikan di tingkat lokal dan nasional di Indonesia dan Filipina. 

Proyek ini telah menciptakan struktur implementasi untuk SFA yang mencakup komite pengarah tingkat nasional, tiga kelompok kerja, forum tingkat provinsi dan kabupaten, dan mekanisme perlindungan berbasis masyarakat" pungkas Januar Triadi. ( Dasuki)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun