Mendasari surat edaran menteri kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tertanggal 20 Mei 2020 tentang protokol pencegahan penularan covid-19 ditempat kerja sektor jasa dan perdagangan area publik dalam mendukung keberlangsungan usaha. Dinas Kominfo Kab. Tegal bersama gugus tugas percepatan penanganan covid 19 menggelar konfrensi pers.
Konfrensi pers yang berlangsung di Posko Gugus Tugas dihadiri wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifianto, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Pasar dan UKM Suspriyanti, Kepala Dinkes Dr. Hendadi Setiadji, manajer Toserba Basa, Mutiara Cahaya dan Yogya Departemen Store.
Kepala Dinkes Kab. Tegak dr. Hendadi Setiadji mengatakan upaya yang telah dilakukan oleh dunas kesehatan diantaranya mengundang OPD terkait. Dan semua menejer swalayan yang ada di Kab Tegal untuk segera melaksakan protokol kesehatan. Disamping memberikan banner informasi tentang covid 19 dan informasi penanganan kegawatdaruratan dengan call canter PSC 119.
Dinkes juga melakukan pemantauan keamanan pangan sekaligus pemantauan kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang telah dilakukan pada bulan Ramadhan lalu. Kemudian melakukan sampling rapid test disemua swalayan dengan hasil tidak ada yg reaktif. "Tantangan dalam persiapan new normal yakni kesadaran masyarakat memakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sementara menjaga jarak masih kurang. Dan swalayan belum sepenuhnya menjadikan protokol kesehatan sebagai upaya promosi barang dagangannya" ujar Hendadi
Dibagian lain Hendadi berharap semua karyawan mengenakan masker dengan baik dan benar. Dan semua swalayan dapat memperketat kedisiplinan karyawan serta pergunjung untuk mematuhi protokol kesehatan. Toserba harus juga memahami bahwa protokol kesehatan sebagal upaya dalam melindungi karyawan dan pelangganya dari covit 19 dan penyakit lainya, pesannya
Sementara Kepala dinas perdagangan koperasi dan UKM Kabupaten Tegal dalam paparan mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan kegiatan mengadakan sosialisasi secara tertulis dan sosialisasi secara langsung ke semua mall agar pengelola melaksanakan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 dengan dasar surat Kepala Dinas perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal nomor 030/22/930/2020 tertanggal 26 maret 2020 perihal upaya pencegahan Covid-19. Dan surat Bupati Tegal nomor: 317/1805/2020 Tertanggal 22 April 2020 Perihal pengaturan jam operasional bagi pasar rakyat, pasar modern, minimarket, ungkap Suspriyanti.
"Perihal pemantauan dan monitoring pelaksanaan jam operasional dan protokol kesehatan, ketersediaan bahan pokok di toko modern, minimarket, super market dan hiper market terus dilakukan" ujarnya. (Dasuki)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H