Selain itu, pelaksanaan Marketplace Guru juga dikhawatirkan justru akan menambah tingkat pengangguran sebab masih terdapat hal yang harus diperhatikan mengenai kesiapan SDM dalam menghadapi sistem rekrutmen yang baru. Menurut data Kemendikbudristek, hanya terdapat 40% guru di Indonesia yang siap dengan penggunaan teknologi. Padahal proses perekrutan menggunakan Marketplace Guru memerlukan keterampilan digital yang baik karena seluruh proses rekrutmen dilakukan secara digital.
Di samping itu, syarat untuk masuk ke dalam Marketplace Guru adalah peserta lulus passing grade dan bergelar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan (Makarim, 2023). Persyaratan ini dinilai kurang adil bagi guru honorer yang tidak termasuk ke dalam dua kriteria yang dituntut. Ditemukan pula masalah keadilan dalam seleksi PPPK, yakni guru honorer yang berusia lebih dari 40 tahun harus bersaing dengan guru berusia muda dengan hanya 15% afirmasi bagi guru yang berusia lebih dari 35 tahun dan bekerja minimal 3 tahun (Kemendikbudristek, 2021).
Pada tahun 2021 pemerintah mengelarkan kebijakan PPPK yang dicanangkan untuk dapat mengatasi ketidakadilan serta menimalisir permasalahan guru honorer di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, seleksi PPPK juga dinilai masih bertele-tele dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal akan mengangkat satu juta guru honorer menjadi PPPK.
Berhadapan dengan situasi ini, pemerintah perlu memastikan bahwa PPPK ini dapat memberikan keadilan kepada guru honorer, memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkembang secara profesional, dan memberikan penghargaan yang pantas atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.Â
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan realitas guru honorer dapat berubah menjadi lebih adil, dihargai, dan memotivasi mereka untuk terus berdedikasi dalam mendidik generasi muda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H