Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Kebijakan Pendidikan

17 September 2022   21:37 Diperbarui: 18 September 2022   19:14 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan menunjuk kepada pengertian tentang keikutsertaan masyarakat, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan evaluasi program dan kegiatan. 

Menurut World Bank (2005) partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan merupakan proses pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan fungsi manajemen, mulai dari proses penyusunan rencana prioritas, pembuatan kebijakan, penyusunan alokasi sumber daya, sampai dengan proses pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan pendidikan.

Secara entitas, masyarakat sangat kompleks dan tak terbatas sehingga sangat sulit bagi lembaga pendidikan (sekolah) untuk berinteraksi dengan masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Maka dalam hal ini masyarakat perlu memiliki lembaga representatif yang disebut Komite Sekolah.  

Dalam Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 nomor 16 ditegaskan, "Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat". Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam kebijakan pendidikan sangatlah penting.

Hal ini didukung dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 

Undang-undang ini memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah kabupaten/kota, tingkat satuan pendidikan, beserta masyarakat dalam pengelolaan pendidikan dasar yang mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan (Sonhadji, 2013). Selanjutnya Imron (2013) menyatakan, "salah satu esensi regulasi tentang desentralisasi dan otonomi daerah bidang pendidikan adalah pemberian wewenang, peluang dan keleluasan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah dan masyarakat".

Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan, tidak saja sekedar dipandang sebagai loyalitas rakyat atas pemerintahannya, melainkan yang juga tak kalah penting adalah kebijaksanaan tersebut hendaknya dianggap oleh masyarakat sebagai miliknya. 

Secara ideal, partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan harus dimulai dari proses perumusan kebijakan dan rencana sampai dengan pelaksanaan pengawasan dari masyarakat, sehingga anggota masyarakat tidak hanya menjadi obyek dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, tetapi lebih sebagai subyeknya, sebagai agen atau pelaku utama.

Ilustrasi (Sumber: Kompas.com)
Ilustrasi (Sumber: Kompas.com)

Sufa (2012) berpendapat bahwa ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari keterlibatan atau peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, antara lain: (1) sebagai proses 'pendidikan' bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan mengkomunikasikan aspirasinya kepada pemerintah, dan juga memperoleh kesempatan belajar dari pemerintah, (2) memberi peluang kepada masyarakat untuk meyakinkan (persuade and enlighten) pemerintah, dan (3) meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berpartisipasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun