Relawan politik yang bergerak secara offline maupun online mampu meningkatkan partisipasi masyarakat yang menjadi kunci kehadiran model pemerintahan demokrasi ekstra parlementer.Â
Fenomena ini sebenarnya merupakan suatu hal yang positif yang menunjukkan bahwa tingkat partisipasi politik dari masyarakat semakin meningkat.Â
Ini adalah sebuah entitas baru dalam praktik politik kekinian. Namun demikian keberadaan relawan politik ini harus direspon dengan baik dan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan oklokrasi atau kepemimpinan massa. Maka perlu ada regulasi tertentu yang mengatur tentang relawan politik.
Tiga catatan penting
Berhadapan dengan adanya relawan politiuk yang kini mulai bermanuver, ada beberapa catatan kritis yang perlu diperhatikan.Â
Lebih dari itu, catatan kritis ini hendaknya melahirkan regulasi praktis dari para pemangku kebijakan, sehingga sistem demokrasi politik kita tetap berjaga.
Pertama: Keberadaan relawan politik hendaknya menjadi mitra strategis bagi parpol dan tidak menimbulkan rivalitas di antara keduanya.Â
Di sisi lain, para relawan hendaknya tetap berpegang teguh dengan eksistensinya sebagai relawan politik dan bukan sebagai relawan yang politisi.Â
Jika relawan politik telah menjadi sumber rekrutmen baru dalam jawabatan publik, maka lebih layak dikarakan sebagai relawan yang politisi. Di sini perlu ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
Kedua: Selain memobilisasi massa, tidak dapat dipungkiri bahwa para relawan politik juga akan melakukan mobilisasi finansial demi kebutuhan logistik politik. Di sinilah pentingnya regulasi keuangan dari relawan politik perlu mendapat perhatian.Â