Salah satu penyebab utama terjadinya mafia peradilan adalah adanya praktek KKN. Meskipun seorang penegak hukum sudah memiliki kehidupan ekonomi yang cukup baik, namun ia tetap melakukan kejahatan karena faktor ingin hidup mewah.Â
Meskipun ia kaya namun ia tetap melakukan kejahatan (korupsi, manipulasi, dll) karena rasa sepenanggungannya dengan masyarakat (terutama masyarakat kecil) masih rendah.Â
Kejahatan seperti ini oleh Hazel Croall dinamakan sebagai Collar Crime (kejahatan kera putih). Collar Crime ini dapat terjadi karena di samping lemahnya iman, juga dapat terjadi karena dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
c. Rapuhnya Mental Para Penegak Hukum
Para penegak hukum seharusnya memahami pedagogi massa bahwa nilai luhur seperti keadilan menjadi tidak berarti jika tidak sesuai dengan realitas yang sebenarnya. Pembicaraan tentang nilai keadilan akan menjadi hambar jika tidak sesuai dengan kenyataan hidup.Â
Keadilan hanya merupakan ungkapan verbal yang nilainya sebatas hiburan belaka bagi rakyat kalau tidak dirasakan oleh rakyat sendiri dalam praktik hidup. Karena itu para penegak hukum harus berusaha untuk untuk mengamalkannya dalam cara mengambil keputusan, cara menyelesaikan persoalan, cara menjalankan kekuasaan dalam setiap kegiatan penegakkan hukum di Indonesia.
Sering kali oknum aparat penegak hukum khususnya jaksa penuntut umum sendiri sengaja melakukan kesalahan dengan tujuan agar perkara yang ditanganiya bisa bebas di pengadilan. Dalam hal ini kegagalannya bukan karena rendahnya profesionalisme, melainkan karena rapuhnya mental yang diperlukan.
d. Lemahnya Hukum Peradilan
Dewasa ini sudah menjadi gejala umum bahwa terjadinya mafia peradilan juga disebabkan karena adanya praktek "suap-menyuap" dalam menyelesaikan suatu perkara di pengadilan.
Bentuk suap atau pembayaran secara terselubung ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. David M. Chalmers menjelaskan: "...disguised payment in the form gifts, legal fees, employment, favors to relatives, social influence, or any relationship that sacrifices the public interest and welfare with or without the implied payment of money, is usually, considered corrupt".
Sangat disayangkan karena walaupun perbuatan ini telah melanggar hukum, namun hal ini tidak dapat diberantas. Hal ini dapat terjadi sebagai akibat dari lemahnya Undang-Undang yang menangani masalah ini.Â