Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penyederhanaan Surat Suara Vs Digitalisasi Pemilu: Mana yang Lebih Efektif?

23 Maret 2022   07:01 Diperbarui: 2 September 2022   19:41 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: manguninews.com

Menyongsong Pemilu 2024, KPU telah melakukan simulasi pemungutan dan perhitungan suara melalui penyederhanaan surat surat suara. Langkah ini diyakini akan berimpilkasi pada berkurangnya penggunaan kertas suara, dan tentunya akan memudahkan penghitungan dan berkurangnya biaya yang dikeluarkan. 

Pertanyaan dari redaksi Kompasiana: Efektifkah Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024? Terlepas dari pertanyaan ini, saya justru memiliki pertanyaan baru: Mengapa KPU tidak berani membuat alternatif baru untuk penyederhanaan pemilu dengan menggunakan teknologi digital? Jika hanya penyederhanaan surat suara, efektifitasnya terasa "nanggung", dibandingkan dengan memanfaatkan teknologi digital.

Apa yang telah dilakukan oleh KPU melalui e-rekap di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, sebenarnya bisa menjadi pintu masuk inovasi digitalisasi pemilu itu sendiri. Dalam skala lokal, menurut catatan Kementerian Dalam Negeri dalam rentang tahun 2013-2020, sedikitnya terdapat 1.572 desa di 23 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa secara elektronik atau e-voting. 

Sementara itu, dalam skala global, hasil riset Lembaga Internasional untuk Demokrasi dan Pendampingan Pemilu (International IDEA) terdapat 106 negara yang telah menerapkan teknologi pemilu seperti tabulasi perolehan suara, pendaftaran dan verifikasi pemilih, dan e-voting.

Menurut pendapat saya, pelaksanaan e-voting akan mampu memberikan kontribusi postif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia, membangun kepercayaan pada penyelenggara pemilu, menambah kredibilitas pada hasil pemilu, dan meningkatkan efisiensi keseluruhan proses pemilu. Apalagi saat ini dunia, termasuk di antaranya Indonesia sedang berada dalam masa pandemi covid-19 yang tidak kunjung henti. 

Memilih alternatif dengan menggunakan e-voting dalam pemilu, bisa menjadi solusi penundaan pemilu 2024 karena alasan pandemi covid-19. Penggunaan e-voting dalam pemilu selain efektif dan efisien dari sisi waktu, tetapi juga dapat mengeleminasi permasalahan KTP ganda, daftar pemilih tetap (DPT), serta surat suara rusak atau tidak sah.

Jika ada yang mempersoalkan tentang kurang meratanya akses internet ataupun masih banyak masyarakat yang gagap teknologi, maka KPU bisa memberikan dua alternatif, pemilihan secara e-voting dan pemilihan secara manual. 

Apabila ada yang menggunakan e-voting, maka paling tidak suadah bisa mengurangi kerumunan di tengah pandemi, mengurangi biaya percetakan surat suara, dan mengurangi beban kerja KPU. Kita sudah berada di era digital. Sudah saatnya kita harus menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun