Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2021 akan diterapkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai pengganti ujian nasional (UN). Hal ini disampaikan Nadiem pada saat rapat koordinasi bersama dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Nadiem menjelaskan bahwa dari aspek kognitif, asesmen kompetensi minimum terdiri dari kemampuan literasi dan numerasi. Sedangkan aspek lainnya yang juga sangat penting yakni survei karakter. Fokus penulisan ini ada pada aspek yang kedua, yakni tentang "survei karakter". Namun, bagi penulis "survei" dapat dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni monitoring dan evaluasi.
Monitoring merupakan serangkaian kegiatan untuk memantau proses pelaksanaan program pendidikan karakter. Fokus kegiatan monitoring adalah pada proses penyesuaian pelaksanaan program pendidikan karakter berdasarkan tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan evaluasi cenderung untuk mengetahui sejauhmana efektivitas program pendidikan karakter berdasarkan pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Hasil monitoring digunakan sebagai umpan balik untuk menyempurnakan proses pelaksanaan program pendidikan karakter.
Monitoring dan evaluasi secara umum bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas program pembinaan pendidikan karakter sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Secara rinci, Fathurrohman, dkk., (2017) menjabarkan bahwa tujuan monitoring dan evaluasi pembentukan karakter adalah sebagai berikut:
Melakukan pengamatan dan pembimbingan secara langsung keterlaksanaan program pendidikan karakter di sekolah.
Memperoleh gambaran mutu pendidikan karakter di sekolah secara umum.
Melihat kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program dan mengidentifikasi masalah yang ada, dan selanjutmya mencari solusi yang komprehensif agar program pendidikan karakter dapat tercapai.
Mengumpulkan dan menganalisis data yang ditemukan di lapangan untuk menyusun rekomendasi terkait perbaikan pelaksanaan program pendidikan karakter di masa yang akan datang.
Memberikan masukan kepada pihak yang memerlukan untuk bahan pembinaan dan peningkatan kualitas program pembentukan karakter.
Mengetahui tingkat keberhasilan implementasi program pembinaan pendidikan karakter di sekolah.
Sedangkan Winarni (2013) mengatakan bahwa tujuan umum dari kegiatan monitoring dan evaluasi adalah untuk mengetahui:
Kesesuaian pelaksanaan pendidikan karakter dengan jadwal.
Hambatan-hambatan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan karakter dan solusi yang perlu diupayakan.
Hal-hal yang mendukung pelaksanaan pendidikan karakter.
Perubahan-perubahan yang dilakukan selama pelaksanaan pendidikan karakter.
Tingkat ketercapaian dari target-target pendidikan karakter yang telah dirumuskan.
Praktik-praktik yang baik dalam tingkat ketercapaian dari target-target pendidikan karakter yang telah dirumuskan.
Hasil monitoring dan evaluasi dari implementasi program pembinaan pendidikan karakter digunakan sebagai acuan untuk menyempurnakan program, mencakup penyempurnaan rancangan, mekanisme pelaksanaan, dukungan fasilitas, sumber daya manusia, dan manajemen sekolah yang terkait dengan implementasi program.
Tugas monitoring didelegasikan kepada pengawas sekolah. Pengawas yang akan turun lapangan untuk mendampingi sekolah dan membantu sekolah secara langsung ketika ada kendala. Salah satu kendala dalam pelaksanaan monitoring di lapangan adalah lokasi sekolah yang menyebar di setiap daerah. Terkait dengan evaluasi program, pihak dinas mengakui memang belum ada evaluasi terperinci mengenai keterlaksanaan pendidikan karakter di sekolah. Evaluasi dilakukan pada kelengkapan dokumen misal kurikulum.
Sesuai dengan Kerangka Acuan Pendidikan Karakter Kemdiknas, strategi monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengontrol dan mengendalikan pelaksanaan pendidikan karakter di lingkup Dinas Pendidikan di tiap-tiap kabupaten/kota yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan karakter di daerah tersebut.
Secara khusus, monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi: (1) adanya berbagai penyimpangan dalam proses pendidikan karakter, selanjutnya hal tersebut dijadikan umpan balik untuk perbaikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan sistem evaluasi; (2) tingkat pencapaian kinerja sesuai dengan indikator kinerja kunci yang ditetapkan oleh setiap unit kerja.
Monitoring dan evaluasi pendidikan karakter dilaksanakan mengacu pada "Quality Insurance"(Penjaminan Mutu Akademik) dengan konsep Plan, Do, Monev, dan Improvement. Evaluasi ini dilakukan untuk mendiskusikan permasalahan anak secara personal sehingga menghasilkan solusi yang dapat dilakukan segera untuk melihat perkembangannya. Penanganan secara personal dengan melihat case by case lebih efektif karena setiap siswa mendapatkan perhatian dan solusi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Penilaian juga dilakukan tidak hanya aspek kognitif tetapi juga aspek afektif dan psikomotorik anak. Dalam laporan hasil belajar ada penilaian terkait sikap homeschooler seperti kedisiplinan, tanggung jawab, kerapihan, dan sebagainya. Keaktifan anak dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler turut menunjang penilaian.