Mohon tunggu...
Dasman Djamaluddin
Dasman Djamaluddin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya Penulis Biografi, Sejarawan dan Wartawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

I was born in Jambi (Sumatera Island) on September, 22, 1955. I am Biographer, Journalist and Historian. Now, I am is Executive Director of Research 11 March Order (Supersemar) History and Executive Director of Election Research in Indonesia. I had my early education in my home town. Graduated from elementary school (SD 9/IV), in Jambi, 1968. Graduated from Junior High School (SMP I), 1971, in Jambi. After that I continoud my Senior High School in Blora (the middle Java), graduated (SMA Negeri), 1974. In March 30, 1979, graduated from Cenderawasih University (Bachelor degree in law studies) in Papua (the east Indonesia). I then moved to the Andalas University (International Law Studies) but not finished (1980-1983). I then went to Jakarta to become a journalist. Besides that, I continoud my study at Indonesia University (1986-1987/Philosopy studies) in Jakarta, but only for one years, not finished. In August, 22, 2003, graduated from Indonesia University (Faculty of Law) and then master degree of History, January, 16, 2007 in University of Indonesia, Jakarta. As a journalist, in December 1992, I went to Rusia, Jordania and Iraq. I has been known as a biographer. My early as biographer, published in 1992, title "70 Tahun Achmad Tirtosudiro" (Jakarta: Intermasa, 1992) and "Grain of Rice B.M.Diah" (Jakarta: Pustaka Merdeka, 1992). B.M.Diah or Burhanuddin Mohammad Diah is a national figure and witness of history. B.M.Diah is well known and respectable person of public life of the Republic of Indonesia. B.M.Diah is a father figure of the Indonesia Press and Media, a diplomat and ambassador. He established the nationally famous news group "Merdeka" (I Oktober 1945), a man who spent part of his life in news paper. I also wrote the biography, titled:"Gunawan Satari, Fighter, Educate and Scientist" (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994). Gunawan Satari is well known a professor and secretary of research minister of BJ.Habibie. And then "The Late General Basoeki Rachmat and 11 March Order (Supersemar)" (Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia /Grasindo). First publish in August, 1998. Reprinted, in June, 2008.The late General Basoeki Rachmat is well known a witness of 11 March Order History. Together with M.Jusuf and Amirmachmud, he is as witness President of Republic of Indonesia Soekarno signed the document known 11 March Order (Supersemar) in Bogor Palace. After this letter and then Soeharto become the new president of Republic of Indonesia. In 1998, My book: "Saddam Hussein, Overcoming Chalenge "(Jakarta: PT.Penebar Swadaya, 1998) to get appreciation of the office of the President's Press Secretary of Iraq Republic. And then "Golkar, as Altenative Party" (Jakarta:Centre of Law Study of Indonesia University, 2003). Preface of Dean Faculty of Law Indonesia University: Prof.Abdul Bari Azed, SH. Sekber Golkar (known as Golkar) had been represented in Soekarno"s National Front. In 2012, I also wrote biography, titled: “Gen.Rais Abin, (December 1976 - September 1979) as Force Commander UNEF. “ or “Rais Abin, Panglima Pasukan Perdamaian PBB, 1976-1979 (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2012). Kurt Waldheim, Secretary-General said to Rais Abin: “During this period UNEF, under your leadership, has discharged with remarkable success the complex responsibilities assigned to it by the Security Council. You have performed the tasks entrusted to you, often in difficult circumstances, with exemplary efficiency, resourcefulness and dedication.” http://dasmandj.blogspot.com (http://dasmandjamaluddinshmhum.blogspot.com)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Manai: "Bung Karno Tidak Terlibat PKI"

24 September 2017   13:12 Diperbarui: 24 September 2017   13:13 4932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Minggu, 24 September 2017, TVOne menyiarkan wawancara dengan puteri Abdul Haris Nasution, Hendrianti Sahara Nasution. Menarik pembicaraannya tentang tragedi Gerakan 30 September 1965/ Partai Komunis Indonesia (PKI) yang didalangi oleh partai yang sudah terlarang itu.

Peristiwa kelam itu, sudah tentu perlu diketahui oleh generasi penerus bangsa ini agar jangan sampai terulang kembali.

Banyak pertanyaan yang diajukan, terutama apakah Presiden RI Soekarno terlibat di dalamnya. Banyak yang mengatakan bahwa Bung Karno sangat jelas terlibat di dalamnya. Tetapi ada sebuah buku yang ditulis Manai Sophiaan sebagaimana cover buku di atas berjudul "Kehormatan Bagi yang Berhak," dengan sub judul ditulis dengan jelas "Bung Karno Tidak Terlibat G30S/PKI."

Manai Sophiaan adalah ayahnya Sophan Sophiaan, bintang film terkenal, suami dari Widyawati. Manai adalah tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) yang sangat loyal kepada Bung Karno. Ia adalah mantan anggota DPRGR dan mantan Duta Besar RI di Uni Soviet. Lahir di Takalar, Makassar, Sulawesi Selatan pada 5 September 1915 dan meninggal dunia di usia 87 tahun, karena penyakit Parkisin pada 29 Agustus 2003.

Ketika menjadi anggota Parlemen, waktu itu dikenal dengan Mosi Manai Sophiaan, di mana pada 16 Oktober 1952, Parlemen menyetujui mosi itu. Meminjam kalimat Herbert Feith, mosi ini kurang setuju dengan langkah militer berpolitik dan mencampuri kehidupan sipil.

Tetapi keterlibatan militer tidak dapat dielakan dengan lahirnya Orde Baru. Dari pucuk pimpinan hingga ke akar rumput, susunan pemerintahan di Indonesia diduduki para militer untuk membasmi PKI hingga ke akar-akarnya. Meski PKI sudah resmi dibubarkan pemerintahan Presiden Soeharto bukan berarti pengikut dan simpatisannya hilang begitu saja.

Di masa sistem politik Demokrasi Terpimpin, golongan militer tidak punya kesempatan lebih besar dalam kegiatan politik. Peranan militer semakin jelas terlihat ketika sedang membahas konsep Orde Baru di dalam Seminar Angkatan Darat II 1966 yang berlangsung di Graha Wiyata Yudha, Seskoad, Bandung, 25-31 Agustus 1966. Walau terdapat kalangan sipil, jumpahnya bisa dihitung dengan jari. Tujuan seminar pada waktu itu, adalah untuk mengoreksi total berbagai ketimpangan di masa Orde Lama. Jadi koreksi total adalah semangat Orde Baru.

Pada Sidang Istimewa yang berlangsung di Jakarta, pada tanggal 7-12 Maret 1967 melalui Ketetapan No. XXXIII/MPRS/67, MPRS menetapkan mencabut kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno dan dengan ketetapan yang sama, MPRS mengangkat  Pengemban Ketetapan MPRS  No.IX /MPRS/66, Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden.

Dalam hal ini, Robert Edward Elson di dalam bukunya: "Suharto Sebuah Biografi Politik," menjelaskan bahwa Soeharto mengatakan: " Untuk sementara waktu , kami akan memberlakukan beliau (Soekarno) sebagai presiden yang tidak berkuasa lagi, sebagai presiden yang tidak mempunyai kewenangan apa pun di bidang politik, kenegaraan dan pemerintahan."

Walaupun telah dilantik sebagai Pejabat Presiden, dalam susunan Kabinet Ampera yang Disempurnakan, Soeharto hanya mencantumkan namanya sebagai Pimpinan Kabinet, bukan sebagai Pejabat Presiden. Nama Soekarno sama sekali tidak tercantum dalam sudunan kabinet terakhir ini.

Pertanyaan selanjutnya, siapa yang menandatangani Surat Keputusan Pembentukan Kabinet Ampera yang Disempurnakan, karena pembentukan kabinet tersebut disebutkan berdasarkan  Keputusan Presiden No.171 tahun 1967. Apakah di dalam berbagai peraturan dibolehkan seorang Pejabat Presiden mengatasnamakan Presiden untuk menandatangani sebuah Surat Keputusan atau sejauh manakah sahnya sebuah Surat Keputusan, apabila ditandatangani oleh Presiden yang kekuasaannya sudah dicopot?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun