lsrael telah melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dalam Piagam PBB. Terutama keputusan Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu pengetahuan, dan Budaya (UNESCO) 016 yang menetapkan Masjid Al Aqsa sebagai situs suci umat lslam. Untuk itu, lCMl mengajak seluruh umat lslam bersama-sama membela dan membantu Palestina serta seluruh warga dunia untuk melawan kedzaliman lsrael yang melakukan pelanggaran HAM.
Penulis: Dasma Anggun Sparingga, Budi Ardianto, S.H., M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!