(Bogor, 25 Maret 2015) Pembongkaran Pasar Ciampea di Desa Benteng Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (12/3) diwarnai bentrokan antara pedagang pasar Ciampea dengan aparat keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resort Bogor.
Bentrokan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB setelah perundingan antara perwakilan pedagang dengan pihak keamanan tidak menemukan titik temu. Barisan keamanan dari pamong praja dan polisi yang berupaya merangsek memasuki areal pasar dihujani lemparan batu dan botol.
Ketika aksi kejar-kejaran dan baku hantam antara petugas dan pedagang terjadi, alat berat jenis Long Arm terus yang dikerahkan pamong praja, terus merobohkan bangunan pasar.”Ketika warga merasa emosi kepada satuan pamong praja adalah hal yang wajar, karena merupakan upaya mereka untuk mempertahankan mata pencaharian mereka” ujar Pak Efendy.
Upaya keras dari pedagang untuk mempertahankan mata pencahariannya sudah diperlihatkan sebelum petugas datang. Belasan pedagang mengibarkan bendera setengah tiang di halaman pasar sebagai bentuk ketidakadilan yang harus mereka rasakan.
“Berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani Perusahaan Daerah Pasar Tohaga dan pedagang Pasar Ciampea, menyatakan Pasar Ciampea dalam keadaan status darurat, dan pedagang masih bisa berjualan selama dalam status darurat.” ujar Pak Efendy yang merupakan Kepala Pengelola Pasar Ciampea.
Sedikitnya tujuh petugas dari polisi pamong praja dan lima pedagang mengalami luka-luka karena lemparan batu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H