Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Sertifikasi, Standarisasi dan Labelisasi PSK

30 April 2015   09:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:31 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada media ini kami pernah menulis tentang "Pemikiran Integratif"  dengan memaparkan Dua Model Pemikiran ! Pemikiran Lateral (Kreatif ala De Bono) tidak memperhatikan "sifat energy yang digunakan" tidak memperhatikan Halal Haram asupan Energy nya, maka terdapat 2 jenis berfikir kreatif yakni kreatif positif (cerdik) dan kreatif Negatif (Licik). Seorang dg energy fikir haram, akan menghasilkan kelicikan kelicikan, tidak memperhatikan Halal haram. Bandingkan dengan Berfikir Integral (Holistik ala Darwono) Energy fikir yang halal akan menghasilkan kreatifitas positif yang penuh berkah.

Akhir-akhir ini kita dihadapkan pada pemikiran-pemikiran yang mungkin dianggap kretaif. Namun disisi lain Seakan lontaran lontaran pemikiran itu bak datang dari dunia lain yang terasa asing bagi kita. Sebagai contoh adalah lontaran-lontaran dari Ahok. Setelah melintarkan masalah "lokalisasi Minuman keras" yang diprotes banyak pihak, Ahok kemudian melontarkan "Apartemenisasi PSK", pembangunan apartemen khusus bagi PSK. Sebenarnya Ide ini tidak lebih dari ide yang pernah diwujudkan oleh mantan Gubernur DKI Ali Sadikin dengan pembangunan bebarapa lokaisasi, hanya berbeda "ujud" lokalisasinya.

Ide Ahok untuk menulis pemberitahuan "orang Suci Tidak Boleh Masuk" pada apartemen Prostitusi juga bukan hal baru . Sebab Ungkapan Ahok : Nanti di Lokalisasi Dipasang Plang Orang Suci Dilarang Masuk, senada dengan tulisan di Gapura Jalan Kebatilan sebuah Lokalisasi di pinggir kali di daerah jawa tengah. Pada tahun 80-an, sewaktu kami melakukan survey sosial di daerah itu, terpampang tulisan peringatan di gapura itu : Jika anda orang beriman, perhitungkan langkah berikutnya. (Satu langkah masuk Lokalisasi itu). Namun ya karena yang menyampaikan Ahok dan berbarenbgan dengan masalah "prostitusi" di sebuah apartemen, lontaran ide Ahok menjadi ramai.

Belum reda masalah "Apartemenisasi PSK", muncul lagi masalah "Sertifikasi PSK".  Dalam benak saya, "Sertifikasi" sering diperntukan untuk menunjukan prosesionalitas sebuah profesi, termasuk juga pengakuan legal terhadap sebauah profesi. Sertifikasi Guru misalnya, sudah barang tentu bertujuan untuk memberikan pengakuan profesional terhadap guru guru yang ada. Apoakah "sertifikasi PSK" juga dalam rangka memberikan Pengakuan Profesional terhadap Pekerja Sex Komersial ?

Srbagaimana layaknya prgram "sertifikasi" tentu ditentukan kriteria-kriteri atau kompetensi-kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh mereka yang menginginkan mendapat sertifikat profesi itu. Sebagai misal pada program sertifikasi guru, seorang guru harus lulus berbagai kompetensi seperti kompetensi akademis, Kompetensi pedagofik, kompetensi psikologis, kompetensi sosial dll. Bagaiman dengan "Sertifikasi PSK" ?

Selain sertifikasi PSK, mungkin akan ada juga program standarisasi PSK Nasional, yang akan dilakukan oleh badan Akreditasi PSK Nasional.  Meminjam istilah sertifikasi guru yang dengan syarat mengajar 24 JM, maka standar PSK Nasionla adalah bersedia  praktek 24 JM (24 jam Melayani). Sementara itu untuk PSK yang ingin Go Internasional, diambil standar melalui kemampuan bahasa Inggrisnya yakni minimal dengan TOEFL 500, termasuk dengan kedalaman "Lorong Gua garbanya" yang tidak boleh dari ukuran pria Internasional.

Lebih jauh dari itu, untuk meyakinkan custumernya, maka sebaiknya juga dilakukan labelisasi, pemasangan label halal/haram PSK. Label harus ditempelkan pada tempat yang mudah terlihat, misalnya di jidad tiap PSK dengan tulisan yang menyolok 100 % Halal atau 100 % Haram. Dengan ketentuan, selama menjalankan profesinya, label tidak boleh dilepas, dan selalu dilakukan verval, verifikasi dan validasi dari halal/haram PSK bersangkutan.

Untuk meningkatkan kualitas dan peran serta PSK maka diadakan pula program-program peningkatan profesi PSK termasuk dengan tunjangan-tunjangan kesejahteraannya. Bahkan untuk menghormarmati peranan PSK dalam Pembangunan ditetapkanjuga hari PSK Nasional dan juga Undang Undang Ke-PSK-an. Pada peringatan hari PSK Nasional akan diberikan penghargaan bagi PSK Berprstasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun