Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Politik

Habib Rizieq Jadi Tersangka

30 Mei 2017   12:55 Diperbarui: 30 Mei 2017   13:00 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ternyata, polisi ahirnya meningkatkan status HRS sebagai tersanfja. Kontan saja, penerapan HRS sebagai tersabgkan langsybg nendapatkan tanggapan dari team pwmvelanya. Perlu diketahui, setidaknya ada srkitar 726 pengacara yang siap melmbela HRS. Terkait dengan peningkatan status HRS ini, salah seorang pembela HRS, Pengacara senior Eggy Sudjaba mengarakan : "Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan. Perkap tersebut mengatur mekanisme penyidikan, mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik.Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan." demikian gugat Eggy.

Tentu saja kita dapat  melihat apakah polisi salah prosedur atau tidak dengan melihat penjelasan  Eggy berikutnya " bahwa undang-undang pornografi, dalam kasus ini, polisi menyidik mengenai unsur pornografi yang ada di situs baladacintarizieq. Di situs itu, disebutkan, terdapat chat WhatsApp antara Firza Husein dan Habib Rizieq disertai gambar vulgar. Baik pihak Firza maupun Habib Rizieq membantah terlibat dalam percakapan yang diunggah di situs baladacintarizieq itu. Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 tentang UU Pornografi, penting untuk dipahami bahwa pasal itu menyebutkan yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri. Dijelaskan lagi di Pasal 6-nya, menyebutkan lagi larangan memiliki atau menyimpan yang pornografi tadi itu. Tapi tidak untuk kepentingannya sendir.". 

Lebih jauh pengacara pemberani itu  nenyatakan, kalaupun Firza telanjang, untuk kepentingannya sendiri, itu tidak ada yang melarang. Dalam UU ITE itu, maka seharusnya siapa yang meng-upload inilah yang seharusnya diusut. Habib Rizieq ini korban. Tapi kenapa dia dijadikan tersangka? Yang meng-upload kenapa tidak ditangkap? Ini pertanyaan saya. ". Memang sampai saat ini siapa pengunggah chat itu belym terdengar diproses polisi.

Satu hal yang perlu kita perhatikan,  jika kita mengikuti berbagai informasi tetkait keberadaan Habib Ruzieq di Arab Saudi, tetutama upaya pemetintahan Arab Saudi yang menyarankan Habib Rizoeq untuk membatalkan pulang ke tanah air atas rekomendasi pihak inteligen Arab Saudi, nampak sangat jelas ketetpihakan dan pelindungan Saudi Arabia kepada Habib Rizieq yang baru baru ini mendapat gelar kehirmatan sebagai Singa Allah di sana.

Nampaknya, ketika Habib Rizieq sedang dilindungi Saudi, maka menjadikannya sebagai tersangka atas kasus yang disoroti oleh banyak pihak sebagai sebuah rekayasa dalam kontek apa yang oleh komnas HAM dinyatakan sebagai kriminalisasi ulama, maka hal itu bisa menjadi langkah bunuh diri pemerintahan Jokowi terkait dengan investasi Arab Saudi. Sebagaimana telah penulis ungjaokan pada tulisan berjudul "Pidati bersahaja Raja di Rumah Rakyat" (kompasiana, 3 Maret 2013). 

Bereikut  cukplikan pada kompasian 3 Maret 2017 "Catatan ini perlu penulis sampaikan, ketika Arab Saudi sudah berkomitmen, maka rezim Jokowi tidak perlu  mengulangi kesalahan rezim orde baru. Rezim Jokowi harus benar benar memperhatikan harapan wajar dari sebuah negara yang berinvestasi. Salah satunya adalah rezim Jokowi hendaknya bersikap "ramah" kepada Saudaranya Raja Saudi, yakni ulama. Dai, mubalighin, dan kaum muslimin indonesia lainnya. Jika rejim Jokowi berlaku sebaliknya, tetap tidak aspiratif terhadap umat Islam,  Tetap membela penista agama  dan tetap melakukan kriminalisasi terhadap ulama, maka siap siaplah, jika Arab Saudi, " tidak akan mencampuri masalah dalam negeri R" I dalam artian tidak mau mengucurkan bantuan lewat rezim Jokowi ,( G to G) tetapi tetap menolong kaum muslimin Indonesu dalam bentuk (G to NGO) atau NGO to NGO.sebagaimana selama ini berlangsung. Karena bagaimsnapun dakwah Islam tetap Saudi dukung apalagi di negeri dengan jumlah kaum muslimin terbesar di dunia. 

Jika dilihat pada kelaziman investasi, maka calon investor bisa jadi i mengurungkan niatnya karena menganggap situasi keamanan kursng kondusif, mengingat kriminalusasu ulama dapat mengundang perlawanan umat yang sangat takzim kepada para ulama. Sejarah mengajarkan kepada kita, karena alasan akan membongkar makam orang orang yang dihormati dalam pembangunan jalan di masa Governor Jenderal Dandeles, dapat menyebabkan berkobarbya perang Jawa yang dipumpin oleh Pangeran Diponegoro.Perang ini dinyatakan sangat menguras keubga. Kerajaan Belanda meski hanya berlangsybg 5 tahun dari tahun 1825 hingga tahun 1830.

Siang ini, penulis membuka media sosial, yang muncul pasca penetapan Habib Rizieq Sihab menjaadi tersangka adalah, tulisan-tulisan tentang SI (hali ini juga penulis pernah membuat tulisan di kompasiana), bahkan ada yang menulis tentang revolusi setelah Ramdhan. JIka boleh menyarankan, sebaiknya kita melakukan revolusi spiritual di sepanjang Ramadhan ini, semoga Allah SWT menyelesaikan ini semua dengan cara-Nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun