Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Apa dengan Pengadilan Saipul Jamil?

7 Juni 2016   16:48 Diperbarui: 7 Juni 2016   17:38 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang pengadilan kasus pelecehan anak di bawah umur yang disangkakan kepada Saipul Jamil penyanyi dangndut berusia 35 tahun kembali tertunda. Proses pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharsnya sudah dilakukan pada tanggal 1 Juni 2016 lalu, namun tertunda dan seharusnya dilakukan pada 6 Juni 2016, namun kembali tertunda. 

Pada penundaan pertama datang dari pihak Saipul Jamil yang menyatakan tidak dapat melakukan sidang dikarenakan Saipul Jamil jatuh sakit setelah melakukan pemeriksaan  maraton kasus pengaduan pemalsuan umur yang dilakukan oleh DS, korban kasus pelecehan seksual Saipul Jamil sendiri. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji mengaku mendapatkan kabar kliennya sejak kemarin. Kuat dugaan kliennya kelelahan. Karena selain sidang, kliennya juga menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait laporannya atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan remaja DS.  

Sedang Kasus penundaan pembaacaan tuntutan JPU yang ke dua datang dari pihak JPU umum. Kali ini Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Ini tentu saja menimbulkan tanda tanya karena sebelumnya  JPU Yansen Dau mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tuntutan. Tapi lantaran Saipul Jamil sakit, maka pembacaan tuntutan ditunda. 

Menurut salah satu sumber yang layak dipercaya pemintaan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU terkait dengan JPU masih mempertimbangkan pasal-pasal yang akan dituntutkan, salah satunya adalah pada pasal Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun, namun JPU justru gamang karena meski DS di bawah umur, tetapi pada pasal itu tidak mengatur ancaman hukuman pada hubungan sejenis. 

Seperti kita ketahui, pihak Saipul Jamil selama ini memang berusaha untuk “menghindarkan Sapiul Jamil” dari hukuman maksimal 15 tahun, terbukti dengan upaya mengadukan masalah pemalsuan umur DS. Mungkinkah setelah tahu posisi masing-masing, dimana pihak Saipul tidak memungkinkan lagi mengupayakan hukuman serendah-rendahnya dengan pengaduan pemalsuan umur, pihak Saipul mendekati JPU dengan memainkan pasal tersebut terkait dengan belum diaturnya hubungan sejenis sehingga sidang pembacaan perlu ditunda dalam rangka mencapai deal- deal ? inilah spekulasi baru yang bisa muncul. 

JIka kita memandang bahwa Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun adalah pada posisi “Umum” (superior) sedang dengan sejenis atau dengan lain jenis adalah clausul spesifik, dan yang spesifik itu belum ada atrunnya, maka menurut hemat penulis JPU dapat menggunakan Asas lex superior derogat legi inferior mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah. Sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Bahkan jika memandang ketidak wajaran hubungan sejenis, yang memiliki ancaman sendiri bagi masyarakat, maka hukuman lebih berat dari 15 tahun, misalnya 20 tahun (pelecehan di bawah dan hubungan sejenis) bisa diupayakan, sehingga menjadi yurisprudensi yang memungkinkan diterapkan pada kasus-kasus sejenis ke depan, meskipun kita berharap kasus itu tidak terulang lagi. 

Dibalik itu semua, tuntutan JPU nantinya bisa membuktikan spekulasi yang berkembang, apakah terjadi deal-deal antara pihak Saipul Jamil dan JPU atau tidak. Jika tuntutan JPU cenderung mengikuti manuver-manuver pihak Saipul Jamil, maka kemungkinan besar JPU terseret manuver-manuver ihak Saipul Jamil.  Wait and see!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun