Artinya Parpol yang tidak memperoleh minimal 4% suara dalam Pemilu 2019 tidak berhak memiliki kursi di Parlemen. Dan kita tahu, lumbung suara ada di Jawa (Jawa Barat,Jawa Tengah, Jawa Timur), dan ironisnya justru di wilayah Jawa ini PBB lemah, oleh karenanya "menggarap" wilayah Jawa dengan Bacaleg-bacaleg yang prospektif juga perlu dilakukan. Jika perlu, lupakan impian menjadi Capres/cawapres pada pemilu 2019 ini, tetapi YIM turun mrnjadi Bacaleg di daerah lmbung dsuara untuk mengejar 10 Juta suara itu.