Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketidakadilan TPG Bagi Guru Non-PNS

8 April 2017   23:21 Diperbarui: 9 April 2017   07:30 9752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari-hari ini di sosial media terutama di sosmed komunitas-komunitas guru, banyak disemarakkan dengan berbagai info tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2017. Meski beritanya sudah bergaung jauh jauh haru dari bulan Maret 2017, namun faktanya, laporan dari rekan guru yang mengecek di rekening masing-masing masih nihil. Bahkan untuk rekan guru Non PNS (swasta) di Jakarta, tunggakan TPG tahun 2016 pun belum juga masuk. Dalam pengamatan penulis yang kebetulan juga penerima TPG,  bagi guru Non PNS di Jakarta, bukan hanya kekacauan jadwal dan kurangnya jumlah yang seharusnya menjadi haknya, nampaknya ada ketidak adilan yang ada pada masalah TPG bagi guru non PNS terutama di Jakarta, untuk lebih detailnya, berikut uraiannnya. 

Yang dimaksud dengan sertifikasi guri berdasar UU No. 14 tahun 2005 tentaang Guru dan Dosen pasal 11 ayat 2 dijelaskan bahwa :Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.   Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, guru mendapatkan penghasolan sebagaimana di atur pada pasal 15 UU Guru sebagai berikut :. Pasal 15 ayat 1.  Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi

Terkait dengan tunjangan profesi dijelaskan sebagai berikut Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya Sedang . Pasal 16 merinci tentang tunjang profesi sebagai berikut : 1.Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.; 2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama; 3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Konsekuaensi dari Pasal 16 ayat 1 dan 2 di atas untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat biasa disebut sebagai guru Non PNS, perlu dilakukan penyetaraan yang dikenal sebagai proses inpassing. Mengingat TPG adalah terkait dengan proses sertifikasi guru, sudah seharusnya proses inpassing berbarengan dengan proses sertifikasi, sehingga begitu seorang guru non PNS dinyatakan lulus program sertifikasinya, juga mendapatkan SK inpassing, hal ini mengingat pada saat sertifikasi juga terdapat data yang diperlukan untuk proses inpassing. 

Fakta yang selama ini terjadi adalah proses inpassing harus dilakukan oleh guru non PNS bahkan melalui proses yang berbelit dan lama. Selama belum diinpassing guru non PNS mendapat TPG pada besaran dasar yang jauh dari 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sebagai contoh, penulis sendiri dengan pendidikan S1, masa kerja 27 tahun, hanya mendapatkan TGP sebesar Rp. 1.500.000 perbulan, tentu saja hal ini tidak adil.  Bahkan jika diperhatikan pada mereka yang sudah mendapatkan SK inpassing ketidak adilan itu pun menjadi sangat nampak, debab rata-rata guru non PNS itu mendapat golongan penyetaraan setara golongan paling awal PNS (III A), dengan besaran TPG sekitar 2,4 juta per bulan. 

Dengan fakta ketidak adilan terhadap guru non PNS tersebut, sebaiknya harus dilakukan inpasing ulang yang fair, tanpa harus melakukan proses panjang, dan kekurangan TPG yang menjadi hak guru sertifikasi Non PNS itu harus dibayarkan. Selanjutnya untuk proses inpassing harus dilakukan sejalan dengan proses sertifikasi itu sendiri agar guru Non PNS tidak dirugikan. Jika pemerintah tidak membayar kekurangan TPG Non PNS sesuai dengan inpassing riilnya, maka sesungguhnya pemerintah telah mlanggar Undang-Undang No 14 tahun 2005 pasal 16 di atas. 

Adakah lembaga advokasi yang bersedia memberikan pendampingan bagi Guru Guru non PNS sertifikasi yang hak TPG nya tidak dipenuhi pemerintah ?   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun