Mohon tunggu...
Darwis Jamal Takdir
Darwis Jamal Takdir Mohon Tunggu... profesional -

Menulis adalah bagian dari jiwa dalam kehidupan saya untuk selalu menyuarakan kebenaran Tuhan. Karena itu, suara hati menjadi cermin dalam melihat kebenaran sesungguhnya. Ketua Lembaga Dakwah Ukhuwatul Islamiyah Pusat Gowa, Sulawesi Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

DPRD Gowa Hambat Perkawinan Dini dengan Perda

30 Juni 2011   04:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:03 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Angka kematian ibu hamil yang belakangan ini relatif tinggi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, antara lain diduga berkait dengan masih tingginya angka perkawinan dini alias perkawinan di bawah umur. Karena itu,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowamencoba merancang pembentukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentangPernikahan Dini, berlaku khusus dalam wilayah Kabupaten Gowa. Tapi, berbagai pihak minta agar anggota dewan tidak perlu terlalu jauh terlibat dalam masalah ibadah khususnya berkaitan ketentuan pernikahan. Dikhawatirkan akan memunculkan masalah baru dalam proses pengambilan kebijakan mengenai pernikahan.

Ketua Badan Legislasi DPRD Gowa, Hj. Rismawati Kadir, ST membenarkan kalau pihaknya akan segera membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang ketentuan pernikahan dini. Perda tentang ketentuan pernikahan dini perlu dibentuk agar bisa menekan dan meminimalisasi terjadinya ibu hamil yang meninggal belakangan ini relatif cukup tinggi. Bahkan, jika Perda tersebut dapat terbentuk, diharapkan nantinya masyarakat bisa memertimbangkan secara matang untuk tidak menikahkan anaknya yang belum cukup umur.

Pernikahan dini di bawah usia 17 tahun, menurut anggota komisi IV DPRD Gowa ini, kerap terjadi di desa terpencil dan dataran tinggi dalam wilayah Kabupaten Gowa. Fenomena itu, membuka potensi ibu hamil dalam usia dini meninggalkian besar. Apalagi, kalau pelayanan medis dari bidan desa lambat memberi pertolongan pertama saat ibu hendak melahirkan. Selain itu, kehadiran Perda tentang ketentuan pernikahan dini bertujuan menghindari adanya pencurian umur dalam kaitan pernikahan. Mengandung anak pada usia dini atau di bawah umur dalam ilmu medis, juga rawanterjadikematian saat melahirkan. [caption id="attachment_116981" align="alignleft" width="300" caption="Perkawinan adat Bugis Makassar. Foto wanita.mitrasites.com"][/caption]

Namun, sebelum dewan merancang pembentukan Ranperda tentang ketentuan pernikahan dini, perlu memikirkan konsekuensi dan dampak hukum dan sosial yang bakal ditimbulkannya. Paling tidak, Ranperdatersebut bisa berlawanan dengan peraturan yang sudah ada. Misalnya,Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 Tahun 2007 tentangPersyaratandan ketentuan menjadi calon suami dan istri. Dalam lembaran DPN (DaftarPenulisan Nikah) model NB, calon suami belum mencapai umur 19 tahun, harus pihak pengadilan pemberi dispensasi. Jika calon suami belum mencapai umur 21 tahun, makaorang tua memberi izin dengan mengisi lembaran model N5tentang surat izin orang tua.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi calon istri. Jika calon istri belum mencapai umur 16 tahun, maka pihak pengadilan pemberi dispensasi. Sedangkan calon istri yang belum mencapai umur 19 tahun, maka orang tua memberi izin dengan mengisi lembaran N5. Malah ada rencanaKementerian Agama RI akan merevisi kembali PMA No. 11 Tahun 2007terutama calon istri mencapai umur 16 tahun harus mendapatkan dispensasi dari pihak pengadilan, tapi ketentuan itu bisa turun lagi menjadi14 tahun.

Sudah menjadi pengetahuan banyak pihak, kalau sekarang ini, perempuanumumnya rata-rata sudah balig (dewasa) yang ditandai datang bulan atau haid, mencapai umur 14 tahun.

Kalau pun anggota dewan berhasil mendorong pembentukan Ranperdatentang ketentuan pernikahan dini,sebagian pihakmengharapkan agarlebih fleksibel. Tapi ketentuan pelaksanaan pernikahan yang diatur dalamPeraturan Menteri Agama RI, sudah cukup bagus dan fleksibel. Hanya di tingkat pelaksanaan yang harus dimaksimalkan sehingga ketentuanhukum pernikahan di bawah umur tidak kaku.

Misalnya, bagaimana jika terjadi kasus minggat dan prempuan belum mencapai umur 17 tahun. Lebih parah lagi, kalau prempuan menuntut laki-laki yang sama minggat minta dinikahkan oleh penghulu atau imam desa karena sudah terjadi hubungan persebadanan. Konsekuensinya kedua orang tua prempuan tersebut tidak mau menerima, apalagi memberi restu kepada anaknya yang telah minggat dengan laki-laki pilihannya karena dinilai melanggar adat, bahkan mencoreng wajah keluarga karenamembawa aib bagi keluarganya. Masalah ini, tidak mungkin, dapat diatur dalam Perdaseperti yang diusulkan pihak dewan.

Sejumlah penghulu berpendapat, tidak usah anggota dewan ikut campur dalam mengatur ketentuan pernikahan. Kalaupun, mereka mau terlibatdalam mengatur ketentuan pernikahan dini, cukup saja mendorong pihak terkait melakukan upaya maksimalisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Agama No 11 Tahun 2007. Hal ini dungkapkan Rustam Wahab,S.Ag, MH, pengamat hukum Kabupaten Gowa. Bahkan dia menegaskan, tak perlu dewan membuat Perda terkait ketentuan pernikahan dini karena bisa bertabrakan dengan peraturan yang sudah ada.

Lagi pula Peraturan Menteri Agama RI No 11 Tahun 2007, menurutmantan penyuluh agama pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, PMA lebih kuat, bahkan urutan hukumnya lebih tinggidibanding Perda.

Dalam pandangan penghulu lainnya, pernikahan itu adalah ibadah sakral dan sekaligus perjanjian suci antara hamba dan Tuhannya. Kalau dewan ikut campur mengatur ketentuan pernikahan dini, jangan sampai lagi masuk unsur politik di dalamnya.Sudah menjadi pengertahuan semua pihak jika setiap kebijakan yang dilahirkan pihak eksekutif dan legislatif, tak lepas dari kepentingan politik. Apalagi, ketentuan dan persyaratan batas usia bagi calon pengantin laki dan perempuan memang sudah diatur dalam PMA No 11 Tahun 2007.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun