Mohon tunggu...
Politik

Yang Mencurigakan dalam Aturan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

22 Agustus 2017   04:47 Diperbarui: 22 Agustus 2017   04:51 1481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketentuan verifikasi Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mendapat kecaman dari berbagai belah pihak. Pasalnya, DPR bersama pemerintah menetapkan dan memutuskan, bahwa parpol peserta pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi. Yang harus diverifikasi hanyalah partai politik baru.

Alasan Pansus UU Pemilu yang melulu digaungkan sangat ghairu ma'qul alias sama sekali tidak logis. Apalagi alasan tersebut kalau bukan untuk menghemat anggaran pemilu.

Bagi rakyat yang tidak tahu apa-apa, alibi semacam ini mungkin sangat mulia di mata mereka. Namun tahukah tuan dan puan sekalian? Bahwa di balik alasan klasik tersebut ternyata ada hal yang mengganjal dan sangat mencurigakan.

Lukman Edy, selaku Ketua Pansus mengatakan bahwa jika verifikasi parpol peserta pemilu diwajibkan untuk semua parpol, maka anggaran yang akan dihabiskan berjumlah sekitar 500 miliar rupiah.

Sementara di lain pihak, tak lama setelah menetapkan aturan verifikasi parpol, anggota DPR mengajukan anggaran belanja yang jumlahnya lebih besar daripada tahun sebelumnya. Tahun 2017 anggaran DPR berjumlah 4,7 trilliun, untuk tahun 2018 mereka mengajukan anggaran sebesar 5,7 triliun. Lebih besar 1 triliun dibanding tahun 2017.

Bisa-bisanya mereka menganjurkan, menyuruh KPU agar menghemat anggaran negara, sementara anggota DPRnya sendiri boros.  

Yang mengejutkan, dari jumlah 5,7 triliun yang mereka ajukan, salah satunya, kabar menyeruak akan digunakan untuk membangun gedung baru.

Anehnya, jumlah untuk pembangunan gedung baru yang ditulis DPR, sama persis dengan jumlah anggaran untuk verifikasi parpol peserta pemilu. Sama-sama berjumlah 500 miliar rupiah. Jumlah yang sama inilah yang disebut mengganjal dan sangat mencurigakan di atas.

Terkesan ada kongkalikong antara pemerintah, DPR dan KPU. Jangan-jangan, DPR sengaja membuat keputusan agar parpol yang diverikasi hanyalah partai baru saja, agar anggaran tersebut dapat digunakan untuk pembangunan gedung DPR baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun