Mohon tunggu...
Darwensy
Darwensy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa & karyawan swasta

Hidup perlu Passion untuk menjadi Action

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Djoko Tjandra bak Film-film Mafia

9 Juli 2020   09:52 Diperbarui: 9 Juli 2020   10:04 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama Djoko Tjandra kembali menyeruak seiring dengan kabar dirinya mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 08 Juni 2020. Publikpun sangat dikejutkan bagaimana DPO kelas 1 kasus hak tangih (cassie) Bank Bali ini dapat melenggang bebas di Indonesia sejak 3 bulan lalu. Hal ini diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.(29/6/2020)

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," kata dia. Dalam rapat kerja bersama komisi III DPR RI di komplek Parlemen, Senayan -- Jakarta.

Statement demi statement bermunculan, public dibuat bertanya-tanya "siapakah sebenarnya Djoko Tjandra??".

Bagaikan film -- film mafia, bahkan kisah Djoko Tjandra sangat menarik untuk diulas lebih lanjut. Kisah Djoko Tjandra dibilang menarik, bagaimana tidak?. Beberapa kali lolos dari jeratan hukum dan pidana. Pemilik Hotel Mulia ini bahkan masih bisa menjalankan bisnisnya dengan bebas walaupun terlibat kasus korupsi.  

Berawal dari terlibat kasus korupsi Bank Bali sejak tahun 1999 . DJoko Tjandra masih bisa lolos dari jeratan hukum. Sempat ditahan pada 29 September -- 08 November 1999, dan selanjutnya menjadi tahanan kota pada 12 Januari 2000. Sempat dijatuhi dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.

 Dalam dakwaan tersebut menyatakan bahwa Direktur PT Era Giat Prima itu melakukan tindakan pidana korupsi tentang pencairan tagihan Bank Bali yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar dan Jaksa Ridwan Moekiat juga menyebutkan adanya pertemuan di Hotel Mulia yang dipimpin oleh AA Baramuli membicarakan tentang klaim Bank Bali pada tanggal 11 Februari 1999.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk menolak dakwaan Jaksa dengan alasan bahwa kasus tersebut bukan kasus pidana melainkan kasus perdata, hingga akhirnya Djoko Tjandra dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

Tidak berhenti sampai disitu, Jaksa Ridwan Moekiat kembali mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi di Jakarta. Namun upaya tersebut masih belum mampu menjebloskan Djoko Tjandra ke hotel prodeo. Pada tahun 2008, Jaksa kembali mengajukan PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus terdakwa Djoko Tjandra. 

Menurut Jaksa bahwa putusan dari MA adanya kekeliruan dimana MA menjatuhkan putusan yang berbeda kepada  tiga terdakwa kasus cassie Bank Bali tersebut padahal terlibat dalam kasus yang sama, yaitu DJoko, Pande, dan Syahril. Hingga akhirnya pada Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, masing -- masing dengan pidana selama dua tahun. (Harian Kompas, 2009). Namun Djoko Tjandra terus mangkir untuk diadili dan akhirnya dinyatakan sebagai DPO.

Dan yang paling menarik adalah bagaimana DPO kasus besar ini bisa sampai lolos hingga 10 tahun lamanya. Dan dapat membuat e-KTP dengan mudahnya.. Bebas mengelola bisnis property di Singapura. Menjadi investor pembangunan Signature Tower (disebut-sebut lebih tinggi dari Petronas) di Distrik Tun Razak Exchange (TRE), yaitu kawasan bisnis dan keuangan internasional di Kuala Lumpur. Bos Mulia Group ini juga dapat berganti kewarganegaraan dengan mudah, yaitu warga negara Papua Nugini hingga akhirnya dia mengajukan PK ke Pengadilan Negeri.

Tak ayal sentiment -- sentiment negative masyarakat semakin tinggi kepada kinerja pemerintah, terutama penegak hukum di Indonesia. Lantas jika Djoko Tjandra bebas melalang buana apakah dia salah??. Tentu tidak karena dia tidak mungkin kerja sendiri tanpa melibatkan beberapa pihak untuk melancarkan aksinya. Jadi kita tunggu, babak selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun