Hallo teman teman, Taukah kalian dalam suatu kegiatan sehari hari kita pasti terdapat resiko resiko yang tak terduga. Terlebih lagi dalam pekerjaan proyek konstruksi . nah... kalau begitu langkah apa yang harus kita lakukan?Â
K3 Konstruksi atau yang biasa dikenal dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja biasanya merujuk terhadap rangkaian tindakan dan aktivitas yang dirancang guna meminimalisir penyakit dan risiko cedera terkait pekerjaan konstruksi. Kita ketahui bahwa industri konstruksi adalah industri dengan tingkat risiko kerja tinggi, seperti risiko kecelakaan maupun penyakit yang disebabkan oleh lingkungan atau paparan zat kimia berbahaya.
Tujuan dari K3 adalah untuk memproteksi atau melindungi karyawan terhadap penyakit dan cedera di tempat kerja, sekaligus dapat mempromosikan lingkungan aman dan sehat di tempat kerja. Upaya K3 di industri konstruksi mencakup perencanaan, pemakaian peralatan dengan tepat, pelatihan, dan juga evaluasi serta pemantauan terus menerus bagi Kesehatan serta keselamatan kerja.
Beberapa regulasi dan peraturan yang didalamnya mengatur terkait K3 atau keselamatan dan Kesehatan kerja dalam bidang konstruksi yang di pakai di negara Indonesia , antara lain :
- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 50 tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem Manajemen K3, yang mengatur mengenai tata cara dari penyelenggaraan manajemen K3 oleh pengusaha dari semua sektor, tidak terkecuali dalam bidang konstruksi.
- Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamata Kerja. Dalam peraturan ini, menyajikan dasar hukum perlindungan untuk keselamatan kerja kpada seluruh pekerja yang ada di Indonesia.
- SNI (Standar Nasional Indonesia) nomor 03-1732-2013 mengenai tata cara K3 dalam bidang konstruksi. Peraturan SNI ini mengenai tata cara operasi atau pelaksanaan K3 dalam proyek konstruksi, mencakup identifikasi risiko, pelatihan, penerapan atas tidakan pencegahan, monitoring, edukasi dan juga pengawasan.
Seluruh regulasi di atas bertujuan dalam meningkatkan keselamatan serta Kesehatan para pekerja yang bekerja dalam proyek konstruksi, sekaligus dapat memastikan keselamatan dan Kesehatan pekerja selama mengerjakan konstruksi.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja yaitu dengan pemakaian APD. Dalam suatu pekerjaan proyek konstruksi wajib untuk selalu memakai APD(alat pelindung diri), apa saja sih APD tersebut ? dan apa fungsinya?. berikut ulasan beberapa APD yang wajib digunakan.
- Helm = Helm Berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan atau jatuhan material dari atas.
- Kacamata = Dalam suatu proyek jalan tol pasti terdapat debu-debu apalagi dalam pekerjaan timbunan tanah. Kacamata disini berfungsi untuk melindungi mata dari debu halus ataupun material yang dapat mengganggu pengelihatan.
- Vest = Vest berfungsi agar terlihat oleh pengemudi kendaraan yang lalu lalang atau operator alat alat berat yang berada disekitar. Terlebih saat pekerjaan di malam hari.
- Body Herness =Body herness Berfungsi untuk alat pelindung diri pada pekerjaan pekerjaan yang berada di ketinggian. Contohnya dalam pekerjaan erection girder,pekerjaan jembatan ,dan sebagainya.
- Masker = Berfusngis untuk melindungi pernafasan kita dari virus dan debu yang berterbangan di area proyek.
- Sepatu = Berfungsi untuk melindungi kaki dari benda-benda tajam dan benturan atau jatuhan material dari atas.
- Sarung Tangan = Berfungsi untuk melindungi tangan dari gesekan atau tertusuk material tajam dari material proyek.
Nah teman teman, Setelah mengetahui apa itu K3 dan Apasaja APD yang wajib digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Ayo kita menerapkan penggunakan K3 selalu supaya dapat meminimalisir resiko kecelakaan kerja sehingga kerja tetap aman dan selamat .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H