Aspek kesehatan merupakan salah satu layanan publik yang paling utama setelah pemenuhan kebutuhan pangan bagi setiap individu di berbagai negara. Idealnya, layanan kesehatan dikelola sepenuhnya oleh negara untuk menjamin kesetaraan akses bagi seluruh masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, tidak semua layanan kesehatan dapat dikelola dan diawasi sepenuhnya oleh pemerintah karena keterbatasan sumber daya yang tersedia. Di sisi lain, sistem kesehatan terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman. Oleh karenanya, diperlukannya regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap perubahan, dan mencakup strategi pencegahan serta penanganan yang efektif, serta mampu menyesuaikan diri dengan tantangan yang muncul.Di sini lah UU No.17 Tahun 2023 akan memainkan peran penting. Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait kesehatan, yang mencangkup ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan layanan kesehatan, serta berbagai upaya kesehatan.
Ada beberapa penyebab mengapa Undang-undang ini diperlukan. Pertama, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan nasional melalui pengelolaan layanan kesehatan yang lebih optimal. Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Sistem Kesehatan Indonesia dikelola dan diatur menjadi pelayanan kesehatan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, teknologi kesehatan, pendanaan, dan sumber daya manusia. Kedua, Untuk menghindarkan pasien dari tindakan Malpraktik.
Malpraktik atau malpractice berasal dari dua kata, yaitu "mal" yang berarti buruk dan "practice" yang berarti tindakan atau praktik. Secara harfiah, malpraktik dapat diartikan sebagai tindakan medis yang tidak baik atau keliru yang dilakukan oleh seorang dokter yang berkaitan dengan pasien. Di Indonesia, istilah malpraktik yang telah dikenal luas oleh para tenaga kesehatan sebenarnya mengacu pada medical malpractice, yaitu bentuk kelalaian medis atau medical negligence. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini diartikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tindakan medis. Gonzales dalam bukunya Legal Medical Pathology and Toxicology menjelaskan bahwa malpraktik adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan medis yang salah atau tidak tepat sehingga menyebabkan cedera atau kerugian pada pasien. Contoh dari kasus malpraktik yang baru-baru ini terjadi berasal dari seorang bidan berusia 51 tahun berinisial (ZN) yang berasal dari Prabumulih, Sumatra Selatan.Â
ZN telah terlibat dalam kasus dugaan malpraktik dan praktik bidan ilegal selama 14 tahun. Praktik ini dilakukan tanpa izin sejak 2010, meskipun ia sudah menerima teguran dari Dinas Kesehatan pada 2021. Zaenab tetap melanjutkan praktiknya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024.Â
Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskinyatakan lengkap (P21) pada 20 Mei 2024, dan ia dilimpahkan ke Kejaksaan rim Polres Prabumulih dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Berkas perkara Zaenab d Prabumulih pada 5 Juni 2024 dengan mengenakan baju tahanan. Fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan bahwa izin praktik Zaenab telah habis sejak 2010, dan surat tanda registrasi bidannya kedaluwarsa pada 2017. Meskipun mendapat teguran resmi pada 2021, Zaenab mengabaikan peringatan tersebut dan terus membuka praktik. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk surat izin yang sudah tidak berlaku, peralatan medis, obat-obatan, dan buku pasien. Zaenab mengakui bahwa ia menjalankan praktik tanpa izin demi keuntungan pribadi. Namun, motif pastinya masih belum terungkap. Atas perbuatannya, Zaenab dijerat dengan Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312 b, serta Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.Â
Terakhir, Sistem kesehatan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar seperti ketidakmerataan tenaga kesehatan, infrastruktur yang kurang memadai, dan rendahnya kualitas layanan, terutama di daerah terpencil. Selain itu, praktik malapraktik medis juga menjadi masalah serius, seperti kasus bidan ilegal di Prabumulih. Untuk mengatasi hal ini, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertujuan memperbaiki koordinasi layanan, standar pelayanan, dan pengawasan distribusi obat serta alat kesehatan, termasuk memberikan sanksi tegas pada pelanggar. Penguatan pengawasan, edukasi masyarakat tentang hak pasien, dan pemahaman praktik medis yang benar sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H