Mohon tunggu...
Darohjatul Khasanah
Darohjatul Khasanah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Seorang pembelajar yang memiliki minat dalam bidang sains dan sastra serta menyukai hal-hal sederhana.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Transformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Circular Economy sebagai Langkah Menuju Net Zero Emission 2060

28 Januari 2025   20:10 Diperbarui: 28 Januari 2025   20:09 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Circular Economy (Sumber: iStock/Galeanu Mihai)

Masalah lingkungan terkait sampah semakin menarik perhatian global dalam beberapa dekade terakhir. Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Volume sampah yang dihasilkan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah dan konsumsi penduduk, sementara sistem pengelolaan sering kali belum memadai. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN KLHK), pada tahun 2023, Indonesia memproduksi sampah sebesar 40,05 juta ton per tahun dari 374 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 60,47% atau sekitar 24,22 juta ton sampah yang berhasil dikelola melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah, sementara sisanya sebesar 9,53% atau 15,83 juta ton tidak terkelola dengan baik. Tingginya persentase sampah yang tidak terkelola mencerminkan tantangan serius dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia, yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, kontaminasi, dan emisi gas rumah kaca.

Sampah yang tidak terkelola dengan baik, seperti yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), tidak hanya mencemari lingkungan termasuk sungai dan laut, tetapi juga menjadi penyumbang signifikan emisi gas rumah kaca. Menurut laporan IPCC (2006), sektor limbah bertanggung jawab atas sekitar 3% hingga 4% dari emisi gas rumah kaca global, yang merupakan salah satu penyebab utama perubahan iklim dan masalah kesehatan (Nurfadillah & Imran, 2024: 53–54). TPA menghasilkan gas metana (CH₄) yang memiliki potensi pemanasan global tinggi. Gas ini terbentuk melalui proses dekomposisi bahan organik secara anaerobik di TPA. Emisi metana dari TPA dianggap sebagai salah satu sumber terbesar yang berdampak signifikan terhadap perubahan iklim dan pemanasan global (Lando et al., 2021: 1). Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target ambisi untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060, yang memerlukan transformasi signifikan dalam berbagai sektor, termasuk pengelolaan sampah.

Circular Economy, atau ekonomi sirkular, menawarkan solusi inovatif untuk mengatasi masalah ini. Berbeda dengan Linier Economy yang berfokus pada ambil; buat; pakai, dan buang, Circular Economy menerapkan prinsip daur ulang, pemanfaatan ulang, dan pengurangan limbah sejak tahap produksi. Circular Economy menggunakan pendekatan sistem ekonomi yang sangat memperhatikan nilai guna bahan baku, komponen, serta produk. Circular Economy dapat membantu mengurangi emisi sehingga membuka peluang baru dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Transformasi pengelolaan sampah berbasis Circular Economy menjadi langkah strategis untuk mendukung target Net Zero Emission 2060, sekaligus menciptakan dampak positif bagi lingkungan, ekonomi, dan masyarakat.

Circular Economy adalah pendekatan ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan sumber daya dan limbah dengan memaksimalkan daur ulang dan pemanfaatan bahan-bahan yang sudah ada sebelumnya. Menurut laporan dari Ellen MacArthur Foundation (2019), prinsip utama dari Circular Economy adalah “reduce, reuse, recycle, redesign” yang bertujuan untuk menciptakan siklus bahan yang berkelanjutan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. European Commission (2021) menyatakan bahwa penerapan Circular Economy dapat mengurangi penggunaan sumber daya hingga 30% serta emisi gas rumah kaca sebesar 2 hingga 4% dari total emisi di Uni Eropa. Selain itu, menurut European Climate Foundation (2018), Circular Economy berpotensi untuk menekan emisi karbon hingga 56% pada tahun 2050, menunjukkan kontribusi signifikan dari pendekatan ini terhadap pengurangan emisi karbon global.

Di Indonesia, Circular Economy tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, di bawah Agenda Prioritas Nasional 1 dan 6. Pada Prioritas Nasional 6, Circular Economy terkait dengan Pembangunan Rendah Karbon (PRK), yang mencakup pengelolaan limbah, energi berkelanjutan, dan pengembangan industri hijau. Implementasi Circular Economy ini mampu mengurangi limbah, memprioritaskan penggunaan energi terbarukan, serta mendukung efisiensi penggunaan sumber daya alam, produk, dan proses industri. Prinsip-prinsip Circular Economy juga menjadi landasan dalam mencapai ekonomi hijau, yang memberikan manfaat signifikan bagi lingkungan dan keberlanjutan ekonomi Indonesia (LCDI, 2024).

Pada tahun 2021, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark meluncurkan laporan yang mengungkapkan potensi signifikan Circular Economy bagi Indonesia, dengan estimasi peningkatan tambahan PDB hingga Rp593–638 triliun pada tahun 2030. Selain itu, Circular Economy memiliki potensi untuk mendatangkan 4,4 juta lapangan kerja hijau dengan 75% di antaranya adalah tenaga kerja perempuan. Laporan ini juga menunjukkan bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip Circular Economy, Indonesia dapat mengurangi emisi CO2-ek sebesar 126 juta ton 2030 mendatang, serta dapat mengurangi jumlah limbah sektor prioritas hingga 18-52%. Selain itu, penggunaan air dapat diperkecil hingga 6,3 miliar m3 pada tahun 2030.

Beberapa studi kasus menunjukkan keberhasilan penerapan Circular Economy di berbagai negara. Transformasi pengelolaan sampah menuju Circular Economy dapat mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan efisiensi sumber daya melalui teknologi seperti konversi sampah menjadi energi dan pengomposan limbah organik. Implementasi Circular Economy telah diterapkan di banyak negara sejak tahun 1990-an dengan berbagai pendekatan di setiap wilayah. Jepang, Singapura, dan Korea mengadopsi konsep kota hijau dan mendorong konsumen yang bertanggung jawab, sementara Jerman menerapkan kebijakan lingkungan yang mendukung keberlanjutan sumber daya. China mengembangkan eco-industrial park, dan di Inggris, Denmark, Swiss, serta Portugal, memfokuskan pada pengelolaan limbah. Sedangkan Amerika Utara dan Eropa mengintegrasikan penelitian dengan prinsip reduce, reuse, recycle dalam kehidupan sehari-hari (Winans et al., 2017: 829–830).

Pengelolaan sampah yang tidak terlaksana dengan baik akan menghasilkan gas metana (CH4) dan karbon dioksida (CO2) di tempat pembuangan akhir (TPA) . Keduanya merupakan gas rumah kaca yang sangat berkontribusi terhadap perubahan iklim. Gas metana (CH4) sendiri cukup reaktif ketika berada di atmosfer bumi, di mana oksidasi gas metana dapat memicu pembentukan ozon di troposfer, serta pembentukan karbondioksida dan uap air di stratosfer. Akibatnya, emisi metana tidak hanya memicu risiko langsung terhadap lingkungan, tetapi juga memengaruhi kondisi atmosfer secara tidak langsung. Menurut Laporan IPCC (2006), sektor limbah bertanggung jawab atas sekitar 3% hingga 4% dari emisi gas rumah kaca global, di mana emisi gas metana dari TPA merupakan penyumbang terbesar. Emisi gas metana dari TPA diperkirakan memiliki kekuatan 25 kali lipat dalam memicu pemanasan global (Nurfadillah & Imran, 2024: 53–54).

Implementasi prinsip Circular Economy dalam pengelolaan sampah di Indonesia sangat mendukung pencapaian target Net Zero Emission 2060. Dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meminimalkan limbah, Circular Economy menciptakan sistem yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Prinsip utama Circular Economy, seperti mengurangi penggunaan sumber daya baru, daur ulang, dan memaksimalkan penggunaan kembali bahan, berkontribusi besar terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, transformasi pengelolaan sampah menuju Circular Economy adalah langkah penting bagi Indonesia untuk mencapai tujuan Net Zero Emission 2060, yang sejalan dengan upaya global dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

Circular Economy merupakan solusi strategis dalam pengelolaan sumber daya dan limbah untuk mendukung target Net Zero Emission 2060. Pendekatan ini mampu mengurangi emisi gas rumah kaca melalui prinsip daur ulang, penggunaan kembali, dan pengurangan limbah. Dengan penerapan teknologi seperti konversi sampah menjadi energi, pengelolaan limbah organik, dan eco-industrial park, Circular Economy tidak hanya mendukung efisiensi sumber daya tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, seperti peningkatan PDB dan penciptaan lapangan kerja hijau. Oleh karena itu, Circular Economy menjadi kunci keberlanjutan lingkungan dan ekonomi Indonesia.


Daftar Pustaka:

European Climate Foundation(2018). The Circular Economy. Sitra. https://europeanclimate.org

European Commission(2021). Circular economy. Diakses pada 11 Desember 2024 pukul 18.59 WIB. https://environment.ec.europa.eu/topics/circular-economy_en

Kementerian PPN/Bappenas(2021). Bersama UNDP dan Kerajaan Denmark, Bappenas Bukukan 36 Inisiator Ekonomi Sirkular. Diakses pada 11 Desember 2024 pukul 20.37 WIB. https://ppid.bappenas.go.id/ppid/berita/ee8083bf36454e8ba5df754e5fe818fb

Lando, A. T., Rahim, I. R., Sari, K., Djamaluddin, I., Arifin, A. N., & Sari, A. M.(2021). Estimation of methane emissions from Municipal solid waste landfill in makassar city based on ipcc Waste model. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 841(1), 12002. https://kyushu-u.elsevierpure.com/en/publications/estimation-of-methane-emissions-from-municipal-solid-waste-landfi

LCDI(2024). Ekonomi Sirkular. Diakses pada 11 Desember 2024 pukul 20.09 WIB. https://lcdi-indonesia.id/ekonomi-sirkular/

MacArthur Foundation. (2019). Circular economy introduction. Diakses pada 11 Desember 2024 pukul 18.35 WIB. https://www.ellenmacarthurfoundation.org/topics/circular-economy-introduction/overview

Nurfadillah & Imran, I. H.(2024). Analisa Risiko Emisi GHG terhadap Kesehatan Masyarakat di Sekitar TPA Tamangapa di Kota Makassar. Jurnal Bangunan Konstruksi, 1(2): 53–59. https://jurnal.tekniksipil-uim.ac.id/index.php/jbk/article/view/49

Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(2023). Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah. Diakses pada 11 Desember 2024 pukul 17.02 WIB. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/

Winans, K., Kendall, A., Deng, H. (2017). The History and Current Applications of The Circular Economy Concept. Renewable and Sustainable Energy Reviews, 68(1): 825–833. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1364032116306323





Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun