Keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap  upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah bagian dari komitmen Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim dan pemanasan global yang ditunjukkan dalam pernyataan  di pertemuan Negara-negara baik G20, KTT ASEAN dan forum pertemuan pemimpin dunia. Â
Peran Para Pihak dalam Pengendalian Karhutla
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidaklah bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun perlu peran para pihak secara sinergi. Â Berbagai pihak itu adalah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, Pemegang Izin Pemanfaatan hutan, Pemegang izin usaha perkebunan, dan masyarakat. Â Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sebagai pihak utama yang menentukan regulasi dan dukungan sarana prasarana, serta menyusun rencana strategis pengendalian Karhutla. Â Kementerian juga memiliki sumber daya baik material maupun personel seperti polisi kehutanan, penyuluh kehutanan dan personel lain. Â Pemerintah provinsi juga memiliki peran yang strategis sebagai perpanjangan pemerintah pusat. Â Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan hutan lindung, hutan produksi dan perusahaan perkebunan adalah sebagai unsur pelaksana dari kebijakan dan regulasi yang telah disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peran Penyuluh dalam Pengendalian Karhutla
Penyuluh Kehutanan adalah salah satu ujung tombak dalam pembangunan kehutanan termasuk juga dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Penyuluh yang berada di tingkat tapak adalah aparat yang memahami kondisi wilayah binaan, dalam kelompok tani hutan (KTH) atau gabungan kelompok tani hutan (Gapoktan). Â Penyuluh juga mempunyai hubungan kerja yang baik dengan kelompok binaan, dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dalam kegiatan pembinaan tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan tata kelola usaha.
Upaya penanganan Karhutla dapat dilakukan dengan beberapa hal yaitu upaya preventif, preemtif dan represif (Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013).  Upaya preventif dilakukan dengan kegiatan untuk agar tidak terjadi kebakaran hutan, sedangkan upaya preemtif adalah  upaya untuk melakukanm pendekatan kepada masyarakat.  Upaya represif adalah upaya penanganan karhutla dengan menggunakan upaya penegakan hukum.  Berbagai upaya penanganan.karhutla akan selalu dinamis, disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat.  Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai lapisan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H