Mohon tunggu...
Darnianti
Darnianti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Hobi saya menulis Saya suka ketenangan suka tulisan yang berhubungan dengan penemuan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berbasis Masyarakat

21 Maret 2024   12:39 Diperbarui: 21 Maret 2024   13:03 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Wahyudin 2004, Berbasis masyarakat pada dasarnya merupakan bagian dari pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat atau Community-Based Management (CBM) didefinisikan sebagai suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada  manusia,  di  mana  pusat pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan di suatu daerah terletak/berada di tangan organisasi - organisasi yang ada dalam masyarakat di daerah tersebut. Pada sistem pengelolaan ini, masyarakat diberikan kesempatan dan tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan terhadap sumberdaya yang dimilikinya, di mana masyarakat sendiri yang mendefinisikan kebutuhan, tujuan dan aspirasinya serta masyarakat itu pula yang membuat keputusan demi kesejahteraannya. PBM merupakan pengelolaan yang menjadikan masyarakat sebagai ujung tombak dalam pengelolaan sumber daya.

Tapi tidak semua sumber daya bisa dikelola oleh masyarakat setempat. Seperti yang terjadi dikalimantan. Kalimanta memiliki sumber daya  yang  melimpah  termasuk  batubara dan Kalimantan Selatan juga merupakan pulau yang memiliki banyak permasalahan lingkungan dan masalah kesejahteraan masyarakat.  Kabupaten yang sedang giat-giatnya dalam pembangunan daerah melalui investasi- investasi segala sektor tderutama pertambangan.  Hal   ini   dapat   dilihat   dari banyaknya  jumlah  izin  usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah artinya investasi untuk pertambangan tumbuh pesat. Sisi lain, kontradiktif ditemukan dalam masalah kemiskinan yang semakin meroket tajam terutama di kabupaten yang potensi batubara melebihi kabupaten lain seperti Tanah Bumbu dan Banjar.  Selain itu ditambah lagi masalah lingkungan yang ditunjukkan dengan nilai  Indeks  Kualitas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (48,25) yang berada di bawah standar nasional (59,79). peran pemerintah dan pengusaha pertambangan dalam menerapkan UUPPLH terhadap pengelolaan SDA batubara.

Korelasi negatif antara sumber batubara yang melimpah dengan tingkat kesejahteraan dan pelestarian lingkungan menjadi sebuah polemik besar padahal Indonesia berusaha mewujudkan pembangunan berkelanjutan salah satunya dengan   menerbitkan  UU   No.32   Tahun 2009       Tentang       Perlindungan       dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UUPPLH meliputi 6 aspek dalam implementasinya, sehingga pemerintah daerah   Kabupaten   Banjar   dan   Tanah Bumbu dalam hal ini selaku pembuat kebijakan (termasuk pemberian izin tambang) harus berada dalam koridor 6P ini yaitu Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum untuk mengelola SDA batubara.

Peraturan Menteri  Negara  LH  RI  No.  02  Tahun 2012) dan adanya hukum lingkungan yang tegas berupa pelaksanaan sanksi administratif sesuai UUPPLH.

 Dilihat dari anggaran untuk pengelolaan lingkungan hidup dikabupaten bambu lebih banyak. Pemerintah Daerah melalui DPRD Kabupaten Tanah Bumbu lebih peduli terhadap masalah lingkungan. Ketegasan aparat pemerintah Hal ini menjadi penting karena kunci dalam penegakan hukum adalah ketegasan yang harus dimiliki oleh aparat, apabila aparat penegak hukumnya tidak tegas maka hukum dapat dipermainkan.  Ketegasan aparat Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu bisa dibilang lemah hanya berbeda bentuknya saja. Ketidaktegasan aparat pemerintah di Kabupaten Banjar dalam bentuk penyelesaian  masalah  lingkungan yang  menggunakan  solusi kekeluargaan  (kompromi)  sedangkan di Tanah Bumbu ketidaktegasannya berbentuk penyelesaian masalah lingkungan  yang  tebang  pilih (kekuatan politik).

Kabupaten Tanah Bumbu memiliki banyak kasus yang terselesaikan, penyelesaian tersebut mengarah pada sanksi administratif (sesuai UUPPLH) bahkan penutupan usaha tambang dan tindaklanj

ut dari kasus lingkungan tersebut berupa pembinaan lingkungan yang  terencana  dan  sistematik sehingga hal inilah  yang menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu berinterpretasi Sangat Baik dalam Penegakan Hukum dibandingkan dengan Kabupaten Banjar yang sedikit sekali kasus yang dapat diselesaikan dan sampai penelitian ini dilaksanakan belum ada pembinaan secara berkesinambungan terhadap pelaku pelanggaran  pengelolaan pertambangan batubara.    

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan UUPPLH terhadap pengelolaan SDA batubara di Kabupaten   Banjar   dan   Tanah   Bumbu antara lain:

  •  Keterbatasan anggaran
  • Keterbatasan SDM Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Kurangnya kesadaran pemerintah dan pengusaha akan pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pengelolaan SDA Batubara
  • Rendahnya akses masyarakat terhadap informasi SDA dan Lingkungan serta mekanisme pelaporan terhadap persoalan-persoalan lingkungan
  • Lemahnya   penegakan   hukum   dan aparat dalam penegakan hukum lingkungan menurut UUPPLH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun