Mohon tunggu...
Darmians Syah
Darmians Syah Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

informasi dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Evaluasi Kinerja Dosen

27 Juni 2012   06:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:29 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Evalusi kinerja dosen memiliki tujuan, antara lain :


  • Mengevaluasi kinerja dosen dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi setelah mendapat sertifikat pendidik,
  • Mengetahui dampak tunjangan profesi terhadap

peningkatan kinerja dosen,
Waktu Penilaian dan Pelaporan:
Tahap Pelaksanaan Penilaian dan Pelaporan Kinerja Dosen:
1) Dosen mengisi Laporan Beban Kerja Dosen; Februari minggu I dan Agustus minggu I
2) Asesor menilai kinerja Dosen; Februari minggu II dan Agustus minggu II
3) Fakultas menyurun Rekap Laporan BKD; Februari minggu III dan Agustus minggu III
4) Perguruan Tinggi menyusun Rekap Laporan BKD; Februari minggu ke IV dan Agustus minggu ke IV

Laporan Seksi Data dan Informasi Beban Kerja
Tugas utama seksi data dan informasi membuat kompilasi laporan dosen baik untuk tingkat fakultas maupun universitas. Khusus Kopertis membuat kompilasi laporan kopertis. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1) Terima soft file LKD dari dosen dengan nama file nama masing-masing dosen.
2) Buatkan folder untuk tiap fakultas dan masukkan soft file LKD pada folder yang sesuai.
3) Kompilasi untuk laporan tingkat fakultas dan print (cethak)
4) Mintakan tanda tangan Dekan atau yang sederajat untuk hasil cethakan nya
5) Buat folder tingkat universitas (perg. tinggi). Masukkan laporan masing-masing fakultas ke folder universitas
6) Buat kompilasi laporan universitas. Hasilnya di cetak untuk laporan langsung ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti. Sedangkan untuk PTS dikirim ke Kopertis dan Kopertis mengkompilasi laporan PTS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun