Oleh : Darmendra, SH (P2b120079)
Mahasiswa Pasca Sarjana MIH UNJA Jambi
Kita lihat secara seksama Negara Indonesia adalah negara berkembang. Salah satu sektor yang penting adalah bidang industri dan hampir setiap provinsi di Indonesia sudah merambah kearah industri tidak ketinggalan Provinsi Sumatera Barat.
Daerah kawasan industri merupakan perluasan percepatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan daerah kawasan tersebut dipilih berdasarkan planning, organization, actuating, controlling, dan evaluasi. Sehingga menggikuti apa yang di inginkan pemerintah dalam memcapai tujuan pembangunan.
Banyaknya perusahaan indusri menimbulkan berbagai dampak baik dampak  positif dan negatif terhadap lingkungan masyatakat, Dampak positif dari perusahaan ialah memberikan lapangan pekerjaan sehingga bisa mengurangi pengangguran serta mensejahterakan masyarakat. Masyarakat berpeluang untuk membuka usaha atau berdagang. Kesempatan kerja dan peluang usaha ini berkontribusi terhadap pendapatan masyarakat. Sedangkan dampak negatif contohnya adalah menimbulkan polusi dan pencemaran udara seperti bau busuk yang sangat menganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.
Dari 44 Perusahaan industri di Sumatera Barat 26 perusahaan  mendapatkan rapor merah dari kementrian lingkungan hidup karena tidak melaksanakan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan 27 perusahaan mendapatkan rapor biru dari kementrian lingkungan hidup, hanya satu perusahaan yang mendapatkan rapor hijau.
Hal tersebut menunjukan perusahaan perusahaan baik perusahaan industry, perusahaan yang bergerak dibidang jasa  perhotelan dan rumah sakit, semakin menurunnya kesadaran dari pihak perusahaan untuk melaksanakan dan menaati undang-undang no 39 tahun 2009.
Untuk meningkatkan kesadaran pihak perusahaan maka dikeluarkan peraturan daerah no 8 tahun 2015 yang sudah memberikan berupa sanksi administratif yang termuat dalam pasal 148 yang mana sanksi tersebut terdiri dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan dan ditambah dengan keputusan  gubernur no 43 tahun 2017 tentang uraian tugas pokok dan fungsi dinas lingkungan hidup propinsi Sumatra barat yang berfungsi memberikan pengawasan terhadap perusahaan.
Namun realitanya, perusahaan –perusahan disumatera Barat masih banyak juga yang belum menaati undang-undang 32 tahun 2009. Dan menurut hemat kami perlu diberikan sanksi yang lebih tegas dan memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan khususnya di propinsi Sumatra barat dan perlu ditingkatkan komunikasi, sosialisasi dan edukasi dari pihak pemerintah kepada perusahaan tersebut sehingga akan meminimalisir kekurangtaatan perusahaan untuk melaksankan UU No 32 tahun 2009.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI