Mohon tunggu...
darmelia puspitasari
darmelia puspitasari Mohon Tunggu... Human Resources - student of international relations

Darmelia puspita sari

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Politik dan Pemerintahan Menurut Al-Ghazali

28 Oktober 2019   09:49 Diperbarui: 28 Oktober 2019   09:53 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Abu hamid Muhammad bin Muhammad bin ahmad al-ghazali ath-thusi, yang lebih dikenal dengan panggilan Al-Ghazali, lahir di kota thus, khurasan dekat nisabur, tahun 450/ 1058 M. salah satu karyanya "ihya ulumu al-din, al-iqtibad wa al-I'tiqad dan al-tabr al-masbuk fi nasihah al-mulk". Al-ghazali berpendapat bahwa mengangkat seorang pemimpin Negara (Khalifah) tidak berdasar rasio, melainkan wajib syar'i karena tugas utama khalifah dalam rangka memelihara syariat. Ia mengatakan dunia adalah ladang untuk untuk mengumpulkan pembekalan bagi kehidupan di akhirat, dunia merupakan wahana untuk mencari ridha tuhan, sedangkan pemanfaatan dunia untuk tujuan ukhrawi hanya memungkinkan kalau terdapat ketertiban, keamanan dan kesejahteraan yang merata di dunia.

Al-Ghazali mengibaratkan agama dan sulatnsebagai dua anak kembar agama sebagai pondasi sedangkan sultan sebagai penjaganya. Menurut Al-Ghazali syarat untuk dapat diangkat menjadi kepala Negara ialah: dewasa atau baliq, otak yang sehat, medeka dan bukan budak, laki-laki, keturunan quraisy, pendengaran dan pengelihatan yang sehat, kekuasaan yang nyata, hidayah, ilmu pengetahuan dan wara' (kehidupan yang bersih dengan kemampuan mengendalikan diri), dengan begini dapat diartikan bahwa sistem pemerintahan yang ditawarkan Al-Ghazali adalah teokrasi yang kekuasaan kepala Negara itu datang dari tuhan dan bukan dari rakyat.

Menurut Al-Ghazali membagi empat profesi bagi tegagnya Negara diantaranya: pertanian untuk pengadaan makanan, pemintalan untuk pengadaan pakaian, pembangunan untuk pengadaan tempat tinggal dan politik untuk penyusunan dan pengelolahan Negara, pengatur kerjasama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun