Mohon tunggu...
darmelia puspitasari
darmelia puspitasari Mohon Tunggu... Human Resources - student of international relations

Darmelia puspita sari

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Politik dan Pemerintahan Menurut Khalifah Usman Bin Affan

28 Oktober 2019   06:30 Diperbarui: 23 Juni 2021   10:53 1266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sistem Politik dan Pemerintahan Menurut Khalifah Usman Bin Affan. | okezone

Utsman binn affan memiliki nama lengkap utsman bin affan bin al-ash bin ummayah bin abd al-manaf. Lahir pada tahun 576M di thaif, 6 tahun setelah kelahiran Rasullulah, ayahnya bernama affan dan ibunya arwa binti kuriz bin rabiah bin habib abdisyam. Khalifah utsman bin affan adalah keturunan dari bani umayyah yang kaya dan dermawan.

Baca juga: Meneladani Kejujuran dan Kedermawanan Kekasih Rasulullah Abu Bakar As Siddiq

Sistem pemerintahan utsman bin affan lebih ditekankan pada politik dalam negeri, lembaga pemerintahan dalam negeri pada masa ustman bin affan terbagi menjadi:

  • Pembantu (Wazir/Muwwin)
  • Pemabantu yang diangkat untuk membantu tugas kekhalifahan dimana tugasnya dalam bidang pemerintahan dan membantu khalifah dalam bidang administrasi.
  • Pemerintahan daerah/gubernur
  • Memiliki masa jabatan satu tahun penuh.
  • Hukum
  • Menjaga teks-teks pada masa nabi Muhammad dalam bidang hukum, meletakkan sistem hukum baru untuk memperkuat pondasi Negara.
  • Baitul Mal
  • Tugasnya mengatur masalah keuangan.
  • Majelis Syuro
  • Adalah orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan khalifah. Majelis syuro terbagi menjadi tiga yaitu: dewan penasihat, dewan penasihat umum, dan dewan penasihat tinggi dan umum.

Baca juga: Peradaban Islam pada Masa Khalifah Usman dan Ali

Pada masa khalifah Utsman bin affan prinsip politik ekonomi yang dijalankan di pemerintahannya ialah: menerapkan politik ekonomi secara islami, tidak dzalim, dan menetapkan kewajiban harta atas kaum muslimin untuk diserahkan kepada baitul mal. Menumpas pemberontakan terutama di daerah iskandaria dan khurasan sebagai peninggalan pada masa Umar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun