Bagi masyarakat Aceh, kemampuan baca Alquran sudah menjadi keharusan. Bukankah Aceh menerapkan Syariat Islam secara kaffah? Apalagi Aceh dijuluki Serambi Mekkah dan kota seribu dayah/pesantren.
Tentu fenomena ini  menjadi aib yang harus diantisipasi secara bersama. Bukankah seluruh bacaleg sudah tau persyaratan ini. Seharusnya mereka belajar mengaji terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai caleg.
Jika ada yang tidak bisa baca Alquran, mengapa harus memaksakan diri untuk mendaftar sebagai caleg? Bukankah ini membuka aib sendiri? Semoga kedepan tidak ada lagi bacaleg yang tidak lolos uji kemampuan baca Alquran.
Oleh: Jon Darmawan, M.Pd. Guru SMAN 7 Lhoksuemawe dan Ketua IGI Kota Lhokseumawe.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI